Selasa, 15 September 2026, 21:04 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) menyiapkan aksi penambahan modal melalui skema private placement dengan menerbitkan 218,09 juta saham baru.
Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Selain penambahan modal, rapat juga akan membahas perubahan struktur permodalan perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026), RUPSLB akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di Function Room, Residence 8, Lantai 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara merupakan mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) APEX per 14 September 2026.
Salah satu agenda rapat adalah perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar terkait klasifikasi saham. Nantinya, saham APEX akan dibagi menjadi dua seri, yakni Seri A dengan nilai nominal Rp500 per saham dan Seri B dengan nilai nominal Rp325 per saham.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, manajemen APEX meminta persetujuan pemegang saham untuk menjalankan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam aksi ini, APEX akan menerbitkan 218.090.317 saham Seri B dengan nilai nominal Rp325 per saham.
Baca Juga: Hartadinata Bersiap Private Placement 460,5 Juta Saham, Perkuat Struktur Modal
Baca Juga: Emiten Happy Hapsoro (RATU) Percepat Private Placement, Target Dana Rp1,62 Triliun
Baca Juga: Emiten Raffi Ahmad (VISI) Siapkan Private Placement 307,5 Juta Saham, Dananya untuk Ekspansi Healthcare
Berbeda dari aksi penambahan modal yang menggunakan setoran tunai, saham baru tersebut akan disetor secara non-tunai melalui kompensasi hak tagih pihak ketiga kepada perseroan. Dengan mekanisme ini, kewajiban utang APEX dikonversi menjadi saham atau melalui skema debt-to-equity swap.
Manajemen Apexindo menyebut private placement tersebut merupakan bagian dari rencana penambahan modal sekaligus penataan kembali struktur permodalan perseroan.
Pada agenda terakhir, pemegang saham juga akan dimintai persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, dalam menjalankan seluruh keputusan RUPSLB. Wewenang tersebut meliputi penyusunan dan penandatanganan dokumen hukum, pengurusan akta notaris, hingga penyampaian permohonan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan