Jakarta (ANTARA) - Emas termasuk salah satu jenis harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat tertentu dalam syariat Islam. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang mencari penjelasan mengenai mekanisme pembayaran zakat emas yang sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam praktiknya, zakat emas tidak harus dibayarkan dalam bentuk emas. Sesuai syariat Islam, zakat emas dapat ditunaikan menggunakan emas yang dimiliki maupun dengan uang yang nilainya setara dengan kadar zakat yang wajib dibayarkan, selama perhitungannya mengacu pada harga emas saat zakat ditunaikan.
Zakat emas merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab 85 gram emas murni dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang telah memenuhi syarat tersebut.
Ketentuan mengenai kewajiban zakat atas emas memiliki dasar dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Surah At Taubah ayat 34:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Walladzīna yaknizūna adz-dzahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fabassyirhum bi'adzābin alīm.
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At Taubah: 34).
Baca juga: Zakat fitrah disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi
Selain Al Quran, ketentuan nisab dan kadar zakat emas juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ فِي الذَّهَبِ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Laisa fidz-dzahabi syai'un hattā yakūna laka 'isyrūna dīnārā, fa idzā kāna laka 'isyrūna dīnārā wa hāla 'alaihal haulu fafīhā nishfu dīnār.
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika telah mencapai 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh sejumlah ulama).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat emas dapat dibayarkan dalam bentuk emas maupun uang yang nilainya setara dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Pembayaran menggunakan uang diperbolehkan selama nominalnya mengikuti harga emas pada saat zakat ditunaikan, sehingga nilai zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang memiliki emas batangan sebanyak 100 gram selama lebih dari satu tahun hijriah telah memenuhi nisab sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 gram emas atau uang senilai harga 2,5 gram emas pada hari pembayaran.
Cara ini banyak diterapkan oleh lembaga amil zakat karena dinilai lebih memudahkan proses penghimpunan dan penyaluran kepada para mustahik.
Sementara itu, mengenai perhiasan emas yang digunakan sehari-hari, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat perhiasan yang dipakai secara wajar tidak dikenai zakat, sedangkan sebagian lainnya mewajibkan zakat apabila jumlahnya telah mencapai nisab.
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kondisi kepemilikan emas tertentu dianjurkan berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat agar pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan fikih yang diyakini.
Baca juga: Ketua Baznas RI minta jajarannya satukan visi untuk layani umat
Baca juga: Berapa nominal bayar zakat dalam Islam
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.