Sabtu, 03 Oktober 2026, 17:39 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) memberikan klarifikasi terkait kembali beredarnya narasi mengenai 109 ton emas yang disebut sebagai “emas palsu Antam” di media sosial.
Corporate Secretary Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan informasi tersebut merupakan isu lama yang berasal dari pemberitaan pada 2024 dan kembali beredar tanpa konteks yang lengkap. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kasus baru terkait produk emas Antam.
Wisnu menjelaskan, perkara yang menjadi sumber narasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas emas pada periode 2010–2021. Ia menegaskan, persoalan dalam perkara tersebut bukan mengenai keaslian emas, melainkan dugaan penggunaan merek Antam secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain.
“Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelekatan merek Antam secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain, bukan mengenai keaslian emas,” kata Wisnu, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Wisnu, klarifikasi mengenai hal tersebut sebelumnya telah disampaikan Kejaksaan Agung pada 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menyatakan emas yang menjadi objek perkara bukan emas palsu, tetapi terdapat persoalan terkait penggunaan hak merek Antam secara ilegal.
Kejaksaan Agung sendiri pada 2024 memang melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Dalam sejumlah keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kronologi Mengerikan Pesawat Flydubai Diduga Dibajak: Pilot Ditikam, Pesawat Hantam Udara!
Dengan demikian, Antam menilai penyebutan 109 ton emas tersebut sebagai “emas palsu Antam” tidak menggambarkan persoalan dalam perkara yang dimaksud. Isu yang menjadi perhatian penegak hukum adalah dugaan penggunaan merek Antam tanpa kewenangan, bukan pemalsuan emas oleh Antam.
“Narasi mengenai ‘109 ton emas palsu Antam’ merupakan isu lama yang telah mendapatkan klarifikasi dari Kejaksaan Agung bahwa emas yang dimaksud bukan emas palsu,” ujar Wisnu.
Antam juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber tepercaya dan berhati-hati terhadap informasi lama yang kembali beredar tanpa konteks yang lengkap.
Untuk memastikan keaslian produk Logam Mulia Antam, masyarakat dapat memperhatikan kemasan dan identitas produk. Pada produk tertentu, tersedia fitur keamanan dan kode yang dapat diverifikasi melalui aplikasi CertiEye.
Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui Butik Emas Logam Mulia Antam. Antam menyebut pemeriksaan melalui kanal resmi dan metode pengujian yang tepat dapat digunakan untuk memastikan keaslian maupun kadar emas.
Antam menegaskan akan terus menjaga kualitas produk Logam Mulia serta menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan verifikasi produk.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah