Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sofwan Dedy Ardyanto mengharapkan sistem Satu Data Indonesia (SDI) berpihak pada rakyat.
Dia menilai keberhasilan Satu Data Indonesia harus dapat diukur dari dampaknya terhadap masyarakat.
"Data yang terintegrasi harus mampu memperbaiki akurasi berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pemberdayaan UMKM," ujar Sofwan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia menegaskan sebuah data menuntun kebijakan. Selanjutnya, kebijakan menghadirkan kesejahteraan yang berakar pada martabat manusia.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, aman, dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan.
Menurut Sofwan, penguatan tata kelola tersebut membutuhkan kelembagaan yang memiliki kewenangan jelas.
Karena itu, dia mendukung penguatan peran penyelenggara Satu Data Indonesia dalam bentuk badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi koordinasi, standardisasi, integrasi, dan keamanan data dapat berjalan secara efektif di seluruh tingkatan pemerintahan," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengharapkan agar integrasi data nasional tidak mengorbankan hak masyarakat, terutama hak atas perlindungan data pribadi.
Sebab, kata dia, sistem Satu Data Indonesia harus dibangun dengan standar keamanan yang kuat untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, maupun akses terhadap data masyarakat yang tidak sesuai dengan kewenangan.
"Standardisasi Satu Data Indonesia tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi serta mewujudkan sistem keamanan data yang terstandar sehingga dapat mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data," kata Sofwan.
Maka dari itu, dia menginginkan pembentukan Satu Data Indonesia nantinya tidak hanya menghasilkan sistem data nasional yang terintegrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui peserta rapat.
Sebelum RUU itu disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR RI meyakini data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: DPR setujui RUU Satu Data Indonesia disahkan jadi undang-undang
Baca juga: Disetujui DPR, ini poin-poin penting dalam RUU Satu Data Indonesia
Baca juga: Anggota DPR soal RUU SDI disetujui: Cegah kekeliruan data bansos
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.