Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertanian (Mentan) merangkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan bermasalah.
Izin edar produk tersebut juga dicabut, sementara pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum.
"Sudah kami kirim kemarin (daftar beras fortifikasi bermasalah), ada kalau tidak salah 25 merek. Izinnya dicabut. Kemudian pelakunya diproses," ujar Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Pemerintah terlebih dahulu melakukan moratorium atau penghentian sementara, disusul pencabutan izin dan proses hukum.
"Dimoratoriumkan (produksi 25 merek beras fortifikasi bermasalah). Cabut izinnya dulu," ujar Amran.
Ia mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara langsung karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, terhadap produk yang terbukti melanggar, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin edarnya.
"Ya, masa baru kemarin langsung tersangka, gimana? Enggak boleh semena-mena. Kalau dia benar, ya benar, tapi yang melanggar izinnya saya cabut. Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas," ujar Amran.
Amran menyebut penanganan kasus tersebut mencakup tiga tahapan, yakni pencabutan izin, moratorium, dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau moratorium gimana? Berhenti kan (produksinya)? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses sana. Cabut izin, moratorium, diproses hukum," ujarnya.
Bapanas sebelumnya mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah terkait aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu. Puluhan merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah tersebut telah menghentikan produksi.
Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi.
Dalam pengawasan itu, Bapanas mengumpulkan 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang.
Pengawasan diperluas setelah Bapanas sebelumnya menemukan ketidaksesuaian pada beras fortifikasi yang beredar di Jakarta.
Pada akhir Juli 2026, Bapanas menyebut 80 persen sampel yang diperiksa memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Bapanas juga menemukan sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Dari seluruh sampel yang diperiksa dalam pengawasan tersebut, Bapanas menyebut masih terdapat dua merek yang memenuhi persyaratan, yakni Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih.
Beras fortifikasi merupakan produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan kandungan gizi. Bapanas sebelumnya menyatakan penggunaan istilah beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025, termasuk terkait kandungan gizi dan proses pencampuran bahan fortifikan.
Adapun izin edar PSAT untuk beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan melalui pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)