Aktivis datangi Kejati Kalsel soroti tuntutan ringan perkara dugaan mafia tanah - ANTARA News Kalimantan Selatan

calendar_today 21.09.2026 - person  - timer ~

Banjarbaru (ANTARA) - Ketua DPD LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan Akhmad Husaini menyoroti tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa perkara pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Husaini menilai tuntutan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia tanah sehingga mengharapkan menjadi perhatian berbagai pihak. 

"Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa putusan itu sangat ringan, sementara tuntutannya lima tahun," ujar Husaini dalam keterangan tertulis di Kota Banjarbaru, Selasa.

Sebelumnya, Husaini bersama rekan satu organisasi mengikuti audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Kamis (17/9/2026) untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Menurut dia, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada kasus pemalsuan surat yang telah diputus, terlebih ada pihak lain yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalsel dalam perkara berbeda terkait masalah itu.

"Kami menghendaki kasus tersebut jangan terjadi lagi di kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kandangan yang telah memutus ringan karena itu sangat mencederai masyarakat," tegasnya.

Husaini juga meminta Kejati Kalsel memastikan proses hukum terhadap perkara lanjutan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat sesuai bukti yang ditemukan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada salah satu pihak dapat menjadi bagian penting melihat perkara lain yang masih berproses.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan tuntutan 1 tahun 6 bulan berkaitan dengan perkara pemalsuan surat dan JPU dalam menentukan tuntutan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Hal-hal yang menjadi pedoman untuk melakukan penuntutan adalah hal-hal yang sifatnya meringankan dan yang memberatkan dan untuk memastikan kami telah melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu," ungkapnya. 

Yuni juga mengungkapkan terdapat perkara lain yang menyeret salah satu terpidana dan masih dalam proses penanganan. Berkas perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Kalsel dan telah dilimpahkan ke Kejati Kalsel.

Dijelaskan, saat ini, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara, baik secara formil maupun materiil, serta memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani perkaranya. 

"Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan," ucapnya.

Ia menegaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di HSS merupakan perkara pemalsuan surat, sedangkan perkara lain masih diteliti berdasarkan perbuatan pidana dan bukti yang ditemukan penyidik karena di situ ada korban, ada juga terdakwa. 

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.