Liputan6.com, Jakarta - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, agar membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mendapatkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025–2026.
"Selanjutkan SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (Dyaskarya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai poolbucket proyek, di mana SUD kemudiman meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Sudirman mengirimkan list paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR.
Adapun, kata dia, dalam proses teknis pengadaa nnya, panitia PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjangkesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 Miliar," jelas Taufik.
Adapun proyek yang dimaksud diantaranya:
Melalui proses tender
Melalui proses penunjukan langsung
Taufik juga mengungkapkan pengerjaan proyek diambil alih oleh CV Dyaskarya Konstruksi, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah CV lain. Meski demikian, kendali penuh atas pelaksanaan proyek tetap berada di tangan perusahan Sudirman.
Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6miliar melalui CV Dyaskarya Konstruksi.
Selain itu, Sudirman melalui perusahannya tersebut juga diduga menerima sejumlah uang, diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp 31,1 miliar..
"Adapun, penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," jelas Taufik.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," sambungnya.