Ajukan Kasasi ke MA, Kubu Nadiem Ungkap Lima Poin yang Dianggap Keliru dalam Putusan Banding |Republika Online

calendar_today 17.10.2026 - person  - timer ~

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2026. Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. 

Putusan banding tersebut menghukum Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 140 hari penjara), uang pengganti Rp548 miliar (subsidair 6 tahun penjara). Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai ada lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan tersebut. 

Pertama, putusan banding menilai sebab-akibat kerugian negara terlalu luasm Kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga laptop. Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik. Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. 

"Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain," kata penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir pada Sabtu (17/10/2026). 

Kedua, putusan banding tidak dapat membuktikan persekongkolan dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google. Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan “turut serta” menguntungkan Google. 

"Putusan tidak menguraikan bagaimana para pihak memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google," ujar Ari. 

Ketiga, putusan banding menetapkan uang pengganti tanpa bukti harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan. Pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski begitu, kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dibagi: 35% untuk Nadiem, 50% untuk Google dan 15% untuk vendor, padahal Google belum pernah diperiksa dan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google diuntungkan. 

"Putusan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menegaskan uang pengganti hanya boleh sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana," ucap Ari.