Airlangga: Pemerintah Masih Lobi Agar Sawit RI Dikecualikan dari Tarif AS - Industri Katadata.co.id

calendar_today 27.07.2026 - person  - timer ~

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih melobi Amerika Serikat (AS) agar komoditas kelapa sawit Indonesia mendapat pengecualian dari tarif impor tambahan sebesar 10%.

Airlangga mengatakan pemerintah masih menunggu proses pembahasan terkait kebijakan tarif AS yang masuk dalam ection 301 Trade Act 1974 pada 24 Juli 2026. . Menurutnya, sawit menjadi salah satu komoditas yang tengah diupayakan untuk mendapatkan pengecualian.

“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Airlangga belum dapat memastikan besaran tarif final yang akan dikenakan terhadap produk Indonesia. Dia mengatakan proses pembahasan masih berlangsung secara bertahap di AS. “Kita tunggu, ini sedang diproses di sana secara bertahap,” ujarnya.

Indonesia juga tengah meminta agar sejumlah komoditas lainnya mendapatkan tarif 0%. Menurut dia, komoditas yang diminta memperoleh pembebasan tarif tersebut cukup banyak, terutama produk yang berbasis sumber daya alam Indonesia.

“Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan Indonesia masih menghadapi proses investigasi terkait Section 301. Dia mengatakan besaran tarif yang akan dikenakan kepada Indonesia masih bergantung pada hasil keputusan dari pemerintah AS.

“Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana,” kata dia. 

Airlangga juga menyampaikan perkembangan terkait isu force labour atau kerja paksa. Menurut dia, posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain dalam hal kepatuhan.

Dia mengatakan, pada awalnya Indonesia masuk dalam kelompok enam dari 60 negara yang dinilai dalam isu tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah negara dalam kelompok tersebut meningkat menjadi 17 negara.

Sementara itu, negara yang dinilai kurang patuh atau belum memenuhi ketentuan akan dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5%. Selain isu force labour, Airlangga mengatakan masih terdapat pembahasan terkait kapasitas produksi berlebih yang saat ini masih dalam proses investigasi.

“Kami sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan kelebihan kapasitas,” kata Airlangga.

Pemerintahan Trump memutuskan untuk memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa pada Jumat (24/7).

Tarif baru tersebut diberlakukan atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa, tepat ketika tarif global sementara sebesar 10% berakhir, kata para pejabat senior pemerintahan pada Kamis (23/7).

Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif global. Langkah ini juga merespons Mahkamah Agung AS pada bulan Februari membatalkan kebijakan tarif 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu.

Trump menanggapi putusan tersebut dengan memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang berakhir pada pukul 00:01 EDT pada hari Jumat (0401 GMT), dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Bea masuk baru akan berlaku pada saat yang sama persis, dengan barang dalam perjalanan dikecualikan hingga pukul 00:01 EDT pada tanggal 28 Juli.