Selasa, 13 Oktober 2026 23:05 WIB
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus Putut Winarno menunjukkan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat 1.288 orang terdaftar sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos) untuk membantu pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya tepat sasaran.
"Dari jumlah tersebut, terbanyak dari anggota kepolisian, selebihnya dari berbagai latar belakang," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.
Agen pendamping tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, operator desa/kelurahan, pendamping sosial, pusat kesejahteraan sosial (puskesos), perangkat desa/kelurahan, hingga relawan dan unsur masyarakat.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam portal Perlinsos, kata dia, anggota Polri menjadi kelompok terbesar dengan 699 orang atau 53,8 persen dari total agen. Berikutnya, terdapat 161 anggota kelompok lainnya, 138 anggota masyarakat umum, 90 pendamping PKH, serta 80 agen dari kategori lainnya.
Ia menjelaskan agen Perlinsos bertugas membantu pendataan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, guna memastikan penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraannya.
Untuk sementara, kata dia, terdapat 5.087 keluarga yang didaftarkan oleh para agen Perlinsos. Sedangkan total keluarga di Kabupaten Kudus mencapai 375.000 keluarga.
Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, pembaruan data diharapkan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih aktual sehingga program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Putut mengatakan, setiap agen dapat mendata warga di lingkungan tempat tinggalnya. Masyarakat yang merasa kurang mampu juga dapat didaftarkan sebagai calon penerima bantuan sosial melalui aplikasi Perlinsos digital.
"Siapa pun yang merasa warga kurang mampu bisa didaftarkan. Nantinya, setelah memasukkan sejumlah data dan foto wajah, akan ada verifikasi dari aplikasi Perlinsos tersebut apakah yang bersangkutan layak menjadi calon penerima bansos atau ditolak," ujarnya.
Untuk tahap awal, pendataan diprioritaskan bagi calon penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemkab Kudus juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa, TNI, Polri, dan ASN untuk mendukung pelaksanaan pendataan tersebut.
Menurut Putut masyarakat yang ingin menjadi agen pendamping juga dapat mendaftar secara mandiri melalui portal Perlinsos. Salah satu persyaratannya adalah telah mengaktifkan KTP digital.
Ia menegaskan proses pendataan melalui portal Perlinsos digital tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut tanpa khawatir adanya pungutan.
Pembaruan data calon penerima bansos menjadi bagian penting dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.