Advokat usul RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban salah sita

calendar_today 04.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ikut mengatur ketentuan pemulihan bagi korban salah sita.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak hanya berfokus pada kewenangan negara, tetapi juga menempatkan masyarakat atau pihak yang menjadi sasaran perampasan aset sebagai subjek yang hak-haknya dilindungi.

“Kalau perampasan aset itu sifatnya premilinary process, proses yang mendahului proses [peradilan], maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya,” kata Firman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam konsep hukum administrasi negara dikenal prinsip onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk melalui aparat penegak hukum.

Prinsip tersebut, dalam pandangan Firman, perlu menjadi dasar agar RUU Perampasan Aset menciptakan keseimbangan antara otoritas negara yang berwenang melakukan perampasan aset dan hak-hak keperdataan maupun privasi masyarakat.

Di sisi lain, berkaca dari praktik peradilan, dia menilai mekanisme keberatan, banding, maupun kasasi cenderung tidak efektif memulihkan kerugian yang diajukan korban kesalahan penerapan upaya hukum.

Maka dari itu, dia mengusulkan instrumen perampasan aset juga mengatur secara proporsional upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat, utamanya jika terjadi kesalahan dalam penyitaan.

“Jadi, mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita,” kata Firman.

Selain mekanisme pemulihan jika terjadi salah sita, dia juga menekankan perlunya pertimbangan komprehensif sebelum melakukan penyitaan.

Menurut dia, beban hukum akhir tetap pada negara, pemohon wajib membuktikan adanya tindak pidana asal dan hubungan substansial antara aset dengan tindak pidana melalui alat bukti yang sah, analisis transaksi, profil penghasilan, hingga aliran manfaat.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset harus memerhatikan asas persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri dan harta benda, hak milik, serta pembatasan hak yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan demikian, perampasan dapat dibenarkan untuk kepentingan umum dan penegakan hukum, tetapi hanya melalui hukum yang dapat diprediksi, tujuan yang sah, prosedur yang adil, dan tindakan yang proporsional.

Baca juga: Komisi III DPR masih kaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset

Baca juga: Komisi III DPR serap aspirasi RUU Perampasan Aset dari daerah

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.