Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Tersangka Korupsi Dana Bencana

calendar_today 16.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya.

Berikut daftar lima tersangka kasus tersebut:

a. Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan (BMS).
b. Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC).
c. Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB (GPS).
d. Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta (SNG).
e. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta (GER).

Atas perbuatannya, menurut Achmad, terhadap Saudara BMS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini serta para masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi," katanya.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]