Adi Harnowo Bantah Isu Keterlibatan Pita Cukai Rokok

calendar_today 13.09.2026 - person  - timer ~

"Oleh karena itu, segala narasi, penyebutan, visualisasi, maupun pengaitan nama saya dengan persoalan pita cukai rokok yang tidak didasarkan pada fakta yang terverifikasi patut diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat," ujar Adi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga: Cukai MBDK Menunggu Ekonomi 6 Persen, Seberapa Jauh Jaraknya?

Lebih jauh, ia mengecam tindakan insinuasi, yaitu penyampaian informasi atau rangkaian narasi yang secara tidak langsung dapat menggiring opini publik seolah-olah ia memiliki hubungan atau keterlibatan dengan persoalan pita cukai rokok, tanpa adanya penjelasan yang terang mengenai fakta, bentuk keterlibatan, maupun dasar verifikasinya.

Ia bilang bahwa insinuasi semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pemberitaan biasa apabila akibatnya adalah terbentuknya persepsi publik yang merugikan seseorang, terlebih ketika orang tersebut tidak memiliki keterlibatan sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan.

"Saya juga perlu menyampaikan bahwa pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun, terlebih setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli sejak Oktober 2024, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah saya masih memiliki hubungan pekerjaan, kepentingan, atau keterlibatan dalam setiap persoalan yang dikaitkan dengan yang bersangkutan. Persepsi tersebut adalah keliru," tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Adi juga mempertanyakan apakah pengaitan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk mendelegitimasi posisi dan reputasi pihak yang disebut (Mukhamad Misbakhun) secara politik.

"Pengaitan nama saya dengan Mukhamad Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tanpa menjelaskan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan dan berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik," ujarnya.

Karena itu, Adi meminta agar setiap pemberitaan yang menyebutkannya dilakukan secara faktual, proporsional, dan tidak membangun hubungan atau kesan yang tidak didukung oleh fakta yang telah diverifikasi.

Menurut Adi, kebebasan pers harus dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Adi menambahkan, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik tersebut, jika nama seseorang disebut dalam konteks suatu perkara atau persoalan, maka harus terdapat kejelasan mengenai apa bentuk keterlibatannya, apa sumber informasinya, serta apakah informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Adapun dalam pemberitaan video Bocor Alus Politik terdapat antara lain menyebutkan adanya pertemuan di sebuah hotel di Jakarta, 2 tahun lalu. Dalam pertemuan itu ada penawaran pita cukai.

"Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel di Jakarta sebagaimana narasi tersebut yang melibatkan saya," tegas Adi. Lalu disebutkan ada aturan main dan transaksi. "Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai," katanya.

Adi mengecam setiap bentuk insinuasi yang dapat menggiring opini publik dengan cara mengaitkan namanya pada persoalan yang tidak pernah ia lakukan dan ia tidak pernah terlibat di dalamnya.

Ia juga memandang bahwa pengaitan namanya dengan Mukhamad Misbakhun secara tidak proporsional, khususnya dengan mengabaikan fakta bahwa hubungan profesional saya sebagai Tenaga Ahli telah berakhir sejak Oktober 2024, berpotensi menjadi alat untuk membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.

"Apabila pola tersebut dilakukan secara sistematis atau terus-menerus tanpa dasar fakta yang jelas, maka patut dipertanyakan apakah terdapat kepentingan pihak tertentu untuk mendelegitimasi dirinya secara politik melalui pembentukan opini publik yang keliru," tukasnya.