REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/8/2026). Rekayasa dilakukan karena adanya kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan 2026 yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Zikir dan Doa Kebangsaan akan berlangsung pada pukul 17.00-21.30 WIB. Karena itu, Dishub akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan secara situasional.
"Untuk menghindari kepadatan lalu lintas di lokasi tersebut, pengguna jalan agar menggunakan rute alternatif," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut dia, Dishub telah menyiapkan sejumlah rute alternatif bagi kendaraan yang datang dari arah Harmoni, Bundaran HI, Tanah Abang, Tugu Tani, hingga Kramat-Salemba. Pengalihan arus dilakukan secara situasional sesuai kondisi di lapangan dan akan dipandu petugas.
Selain rekayasa lalu lintas, Budi mengatakan pihaknya juga menyiapkan 19 lokasi kantong parkir di sejumlah titik, antara lain Pelataran Parkir IRTI Monas, Stasiun Gambir, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Perpustakaan Nasional, Lemhannas, hingga Masjid Istiqlal. Pengunjung diminta tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Budi mengimbau masyarakat yang akan menghadiri kegiatan memanfaatkan layanan angkutan umum, khususnya Transjakarta, yang tetap beroperasi normal. Namun, apabila terjadi pengalihan arus lalu lintas, operasional layanan akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Ia menambahkan, pengguna jalan yang tidak memiliki kepentingan menuju lokasi kegiatan, terutama masyarakat yang akan berangkat atau menuju Stasiun Gambir, disarankan menghindari ruas jalan di sekitar Monas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas, menyesuaikan waktu dan rute perjalanan, mematuhi pengaturan lalu lintas yang berlaku, serta mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Budi.
Adapun rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan sebagai berikut:
Dari arah utara:
Dari arah selatan:
Dari arah barat:
Dari arah timur: