Ada 5 Perusahaan Penjaminan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, Ini Kata Jamkrida Jakarta

calendar_today 12.07.2026 - person  - timer ~

ILUSTRASI. Logo Jamkrida DKI Jakarta (DOK/jamkrida-jakarta.co.id)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.

Asal tahu saja, per Mei 2026, OJK menyampaikan sudah terdapat 19 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroda) atau PT Jamkrida Jakarta menilai target OJK memang menantang, tetapi tidak mustahil untuk dipenuhi. Dengan waktu tersisa beberapa bulan, Direktur Utama Jamkrida Jakarta Agus Supriadi berpendapat 5 perusahaan yang belum memenuhi memang punya pekerjaan rumah yang besar, tetapi secara prinsip permasalahannya mirip atau tidak jauh berbeda. Adapun sebagian besar yang belum memenuhi adalah penjaminan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda. 

Agus menerangkan terdapat sejumlah kendala bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu.  Dia bilang kendalanya, yakni proses penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Baca Juga: Jamkrida Jakarta Beberkan Tantangan dan Peluang yang Pengaruhi Bisnis Tahun Ini

"Siklusnya panjang dan sangat tergantung prioritas fiskal daerah," ucapnya kepada Kontan, Minggu (12/7/2026).

Selain itu, Agus mengatakan kendala juga datang dari persepsi pemegang saham yang belum sama dalam penambahan modal untuk perusahan penjaminan di daerah masing-masing. Ditambah, pada 2024-2025, industri mengalami kontraksi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan klaim naik, sehingga laba ditahan untuk cadangan terbatas. Dengan demikian, sulit untuk mengandalkan pertumbuhan ekuitas secara organik.

Kendala lainnya, yakni akses pasar modal yang terbatas. Berbeda dengan bank, Agus menerangkan perusahaan penjaminan belum banyak yang bisa rights issue ke publik. Dengan demikian, pilihan pendanaan terbatas ke pemegang saham. Selain itu, beberapa perusahaan sengaja menahan ekspansi dahulu agar rasio solvabilitas tetap aman sambil menunggu suntikan modal. 

"Kondisi itu berdampak ke pertumbuhan IJP," tuturnya.

Jadi, Agus menilai secara operasional berat, tetapi Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) melihat 5 perusahaan tersebut sudah berusaha dan melakukan komunikasi intens dengan pemegang saham masing-masing.

Baca Juga: Jamkrida Jakarta Sebut Kredit Perbankan Tumbuh Dobel Digit Beri Dampak Positif

Untuk mencapai ketentuan ekuitas tersebut, Agus menyampaikan 5 perusahaan tersebut perlu melakukan penyertaan modal dari pemegang saham. Menurutnya, hal itu menjadi prioritas utama.

"Untuk Perseroda, Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal bertahap. Untuk swasta, pemegang saham dapat melakukan rights issue atau setoran modal," ujarnya.

Agus juga menerangkan perusahaan yang sudah untung pada 2026 didorong tidak membagi dividen terlebih dahulu, tetapi ditahan untuk pengembangan menjadi modal atau ekuitas. Dia bilang perusahaan penjaminan juga bisa melakukan merger dan konsolidasi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang mana diberikan jalan juga dalam Peraturan OJK (POJK).

"Beberapa perusahaan kecil dapat explore opsi penggabungan agar ekuitas gabungan memenuhi ketentuan dan kapasitas lebih besar. Namun, hal itu membutuhkan kajian lebih mendalam," ucapnya.

Baca Juga: Jamkrida Jakarta Sebut Kredit Perbankan Tumbuh Dobel Digit Beri Dampak Positif

Agus menerangkan perusahaan juga bisa melakukan penerbitan instrumen modal dengan mengeksplor penerbitan obligasi subordinasi atau hybrid capital sesuai ketentuan OJK, meski masih terbatas. Ditambah, dapat menerapkan penekanan biaya dan loss ratio agar laba bisa menambah ekuitas dari dalam.

Dia bilang sejauh ini, Asippindo bersama OJK juga sudah memfasilitasi forum antara anggota, Pemda, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk percepat proses penambahan modal.

Secara keseluruhan, Agus optimistis sisa perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan, nantinya bisa memenuhi ketentuan tepat waktu. Sebab, kebijakan itu bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi fondasi agar industri penjaminan naik kelas.

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. 

Tahap pertama pada 2026, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026. 

Baca Juga: Asippindo Beberkan Tantangan Jamkrida Terkait Permodalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News