Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Dampak dari putusan MK, ke depannya mewajibkan operator seluler menyediakan paket internet dapat habis dipakai.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikINET terkait putusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
2. Operator Wajib Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai
Dalam amar putusannya, MK tidak melarang masa aktif paket internet, tetapi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis. Kuota yang sudah dibeli juga tidak boleh dikenai biaya tambahan hanya agar tetap bisa digunakan.
3. Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover
MK memberikan keleluasaan dalam implementasi perlindungan konsumen. Mekanismenya tidak harus berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi juga dapat berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun skema perlindungan lain yang dinilai proporsional.
4. Putusan Bukan Menghapus Masa Berlaku Paket Internet
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan substansi putusan MK bukan berarti seluruh paket internet menjadi tidak memiliki masa berlaku.
Menurut Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, putusan tersebut hanya mewajibkan operator menyediakan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
5. Paket Rollover Berpotensi Berdampak pada Tarif Internet
ATSI mengingatkan bahwa apabila salah satu implementasi putusan MK adalah penyediaan paket rollover, terdapat potensi penyesuaian tarif internet.
Alasannya, operator harus menjamin keberlanjutan layanan terhadap kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Meski demikian, besaran penyesuaian tarif belum dapat dihitung karena masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi.
6. Industri Menunggu Aturan Teknis dari Komdigi
Sejauh ini, industri telekomunikasi seperti disampaikan ATSI, putusan MK belum bisa langsung diterapkan karena masih membutuhkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) sebagai aturan pelaksanaan. Setelah aturan teknis diterbitkan, operator akan menyesuaikan produk dan sistem layanannya sesuai ketentuan baru.
7. Operator Siap Berdiskusi dengan Pemerintah
ATSI mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Komdigi karena putusan baru saja dibacakan. Namun asosiasi memastikan industri siap berdiskusi dan mematuhi aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.
8. Komdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi
Komdigi menghormati putusan MK tersebut agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Terkait hal tersebut, Komdigi akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh.
Pemerintah juga akan mempelajari apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar putusan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
(agt/agt)
TAGSLIHAT LAINNYA