550 Pekerja Informal di Kalbar Dapat Jaminan Sosial 6 Bulan

calendar_today 09.09.2026 - person  - timer ~

Program tersebut menyasar pekerja sektor informal di empat wilayah, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kota Pontianak, dan Kabupaten Sintang.

Kelompok penerima mencakup sejumlah pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga pekerja harian.

Baca Juga: PTPN IV Uji Tanam Kedelai di 1.000 Ha Lahan Replanting Sawit

Rinciannya, sebanyak 200 pekerja di Kabupaten Sanggau mendapatkan perlindungan tersebut. Kemudian 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.

Bagi pekerja informal, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena karakteristik pekerjaannya tidak selalu memberikan kepastian pendapatan maupun fasilitas perlindungan seperti yang umumnya tersedia bagi pekerja penerima upah.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sekaligus upaya memperluas perlindungan bagi pekerja yang berada di sektor informal.

"Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan. Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman," ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Jatmiko, perlindungan tersebut diharapkan dapat menjadi bantalan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah yang dapat mengganggu kemampuan mereka dalam mencari nafkah.

"Dengan begitu, para pekerja rentan memiliki bantalan ketahanan sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah tak terduga," katanya.

Program perlindungan jaminan sosial ini menjangkau masyarakat di empat wilayah operasional PTPN IV PalmCo di Kalimantan Barat.

Kabupaten Sanggau menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 200 pekerja. Selanjutnya Kabupaten Landak sebanyak 150 pekerja, sementara Kota Pontianak dan Kabupaten Sintang masing-masing mendapatkan alokasi 100 pekerja.

PTPN IV PalmCo menyebut langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi perusahaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dari sisi penyelenggara jaminan sosial, perluasan kepesertaan pekerja informal menjadi salah satu bagian penting untuk meningkatkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Kelompok ini masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri mengatakan, kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dibutuhkan untuk memperluas kepesertaan pekerja BPU.

"Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat," kata Suhuri.

Baca Juga: PTPN IV Salurkan TJSL Rp762 Juta untuk Warga Padang Lawas

Dia menilai manfaat program tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pekerja yang menjadi peserta. Perlindungan jaminan sosial juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan terjadi.

"Ini bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan hidup dan stabilitas ekonomi pekerja di tengah dinamika saat ini," tegasnya.

Penerima program berasal dari berbagai jenis pekerjaan di sektor informal. Karakteristik pekerjaan tersebut membuat sebagian pekerja menghadapi risiko kerja tanpa dukungan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Salah satu penerima, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai pekerja harian.

"Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan seringkali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Bejo.

Menurutnya, adanya perlindungan tersebut menjadi penting karena pendapatan yang diterima sehari-hari sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Bantuan jaminan dari PTPN IV PalmCo ini sangat melegakan, karena sekarang ada kepastian perlindungan yang jelas untuk keluarga di rumah," katanya.

Hal serupa disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Dia mengatakan pekerjaan di lapangan memiliki risiko fisik yang cukup tinggi. Sebelum mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengaku bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.

"Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi," ujar Nobertus.

Dengan adanya kepesertaan tersebut, dia merasa memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

"Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami. Sekarang kami bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus," katanya.

Program perlindungan selama enam bulan ini pada akhirnya memperlihatkan kebutuhan pekerja sektor informal terhadap akses jaminan sosial.

Bagi kelompok yang penghasilannya bergantung pada aktivitas harian, risiko kecelakaan kerja atau musibah dapat berdampak langsung terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, perluasan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang selama ini bekerja tanpa kepastian pendapatan dan fasilitas perlindungan dari pemberi kerja.