Daftar Isi
Jakarta -
Ruben Onsu terjerat masalah hukum di tengah kisruh dengan Sarwendah. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu masuk pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P dan korban berinisial TM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 hal yang diketahui terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu:
Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," kata AKP Joko Adiwibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Selain pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu yang menaikkan status Ruben Onsu.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu. "RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita
agendakan pemeriksaan."
AKP Joko Adiwibowo menjelaskan kronologi singkat Ruben Onsu dipolisikan hingga menjadi tersangka. Duduk perkara masalah ini bermula dari penawaran untuk menginvestasikan dana.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata AKP Joko Adiwibowo.
Namun, hingga waktu kesepakatan tiba belum ada keuntungan didapatkan oleh korban. Pihak Ruben Onsu juga belum mengembalikan modal. Oleh sebab itu, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Penawaran kerja sama ini terkait bisnis. AKP Joko Adiwibowo mengatakan bisnis tersebut terkait jual-beli.
"Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan."
Saksikan Live DetikPagi:
(pus/tia)