Selasa, 18 Agustus 2026 21:42 WIB
Gubernur Papua Mathius Fakhiri (kanan) secara simbolis menyerahkan remisi bagi narapidana di Lapas Abepura Abepura, Senin (17/8/2026) (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua memberikan remisi umum kepada 2.006 orang narapidana dan anak binaan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 1.970 orang memperoleh remisi umum I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara sebanyak 36 orang memperoleh remisi umum II yang menyebabkan yang bersangkutan dapat memperoleh pembebasan secara langsung setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Sutarno di Jayapura, Senin.
Menurut Sutarno, adapun besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan.
Dia menjelaskan pemberian remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
"Untuk perkara tertentu, pemberian remisi juga memperhatikan persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan dari keseluruhan penerima remisi umum tahun ini 2026 terdapat 655 orang narapidana yang terkait dengan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam data rekapitulasi terdiri atas 608 orang perkara narkotika.
"Sebanyak 44 orang perkara korupsi, satu orang illegal trafficking, dan dua orang illegal fishing, sementara untuk perkara terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, illegal logging, dan money laundering tercatat nihil," katanya lagi.
Dia menambahkan data ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara selektif, terukur, dan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026