10 Nakes Bully Pasien BPJS Tunggu Ruang RS Bakal Dihukum

calendar_today 06.08.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Konsil Kesehatan Indonesia mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berkomentar nirempatialias melakukan perundungan lisan terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril dilansir ANTARA, Kamis, 6 Agusts.

Pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Dia menyebutkan, seiring investigasi, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempatike almarhum peserta JKN.

"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruhngikutinpendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," katanya menjelaskan.

Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu, katanya, tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Dia menyebutkan, KKI menyampaikan keprihatinan atas dugaan komentar-komentar nirempatioleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berisiko merendahkan martabat pasien.

"Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital," kata Syahril.

BACA JUGA:


Dia pun mengingatkan semuanya untuk bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi perannya sesuai dengan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui peningkatan mutu layanan.

Sebelumnya, seorang peserta JKN bercerita di Threads dirinya belum mendapatkan ruangan untuk perawatan meski sudah menunggu selama delapan jam. Keluarga dan teman peserta itu pun mengabarkan pasien tersebut sudah meninggal.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+