Kebijakan WFH ASN Satu Hari Sepekan Resmi Dilanjutkan

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dilanjutkan. Seluruh aparatur negara diminta untuk tetap melaporkan kinerjanya secara berkala.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan WFH satu hari sepekan bagi ASN sejak Mei 2026. Meskipun periode perpanjangan dua bulanan tersebut selesai pada Juli 2026 ini, Rini menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan ruang agar kebijakan tersebut terus dilaksanakan.

"Sementara waktu masih dilanjutkan, dan kita juga memberikan masukan terkait efektivitas dari masing-masing instansi dalam melaksanakan flexible working arrangement atau WFH tersebut," kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Ia menerangkan bahwa kinerja ASN terpantau cukup baik selama pelaksanaan WFH. Adapun Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan kebijakan waktu kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Laporan Bertahap Melalui Teknologi Digital

Hari Pertama WFH ASN, Begini Suasana Balai Kota Jakarta

Perbesar

Suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rini mengimbau setiap instansi pemerintah untuk secara rutin menyampaikan laporan kinerja, terlebih saat ini instrumen pelaporannya sudah didukung oleh teknologi digital.

"Tentunya kami memohon kepada instansi pemerintah untuk secara regularly memberikan laporan agar bisa kita evaluasi. Kemarin yang memberikan laporan memang belum terlalu banyak, tetapi saya yakin prosesnya akan lebih mudah karena pelaporan dilakukan secara digital," tuturnya.

"Mungkin kalau laporan diberikan setiap satu bulan sekali terasa terlalu dekat dan hasilnya belum terlihat jelas. Jadi, kami sedang mencoba skema laporan setiap dua bulan. Nanti pemerintah daerah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri, meskipun terpisah, nanti datanya akan kami satukan karena tools-nya sama," imbuh Rini.Evaluasi Berkala

Memperhatikan Kebutuhan

Hari Pertama WFH ASN, Begini Suasana Balai Kota Jakarta

Perbesar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, proporsi ASN yang menjalankan WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah memastikan bahwa kebijakan WFH satu hari bagi ASN tetap berlaku dengan memperhatikan kebutuhan serta karakteristik di tiap unit instansi pemerintah.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, memastikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait penghentian WFH satu hari sepekan untuk ASN. Kendati demikian, proses evaluasi tetap berjalan secara berkala.

"Hingga saat ini belum terdapat surat edaran baru yang menghentikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi implementasi transformasi budaya kerja terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penguatan budaya kerja digital, serta optimalisasi layanan publik," kata Averrouce saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).Pelayanan Publik Tetap Diutamakan

Averrouce menambahkan, pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau WFH satu hari dalam sepekan masih berjalan sesuai aturan yang ada sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pemerintah.

Layanan Publik Jangan Diabaikan

Ia turut mengimbau seluruh instansi pemerintah agar penerapan fleksibilitas kerja ini tetap berorientasi pada capaian kinerja, disiplin ASN, akuntabilitas, serta sama sekali tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme FWA atau WFH bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026. Aturan tersebut masih sah berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik tugas masing-masing instansi.

"Untuk instansi yang menerapkan pola 4 hari work from office (WFO) dan 1 hari WFA/WFH, pelaksanaannya tetap memperhatikan kontinuitas layanan publik serta dilakukan berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

5 Hewan Peliharaan Populer dan Manfaatnya untuk Kesehatan Mentalmu

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Adinda Dhini Firlianti | Beautynesia

Sabtu, 25 Jul 2026 14:30 WIB

5 Hewan Peliharaan Populer dan Manfaatnya untuk Kesehatan Mentalmu

Hewan Peliharaan dan Manfaatnya/Foto: Magnific/luar biasa

Beauties, apakah kamu memiliki hewan peliharaan di rumah? Tahukah kamu hewan peliharaan bukan hanya sekedar teman lucu dan menggemaskan,  tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi psikologis dan kesehatan, lho!

Melansir Mental Health Foundation, memelihara hewan memberikan dampak positif bagi kesehatan mental seperti mengurangi stres, meredakan kecemasan, dan mengurangi kesepian. Namun, dengan syarat kamu merawat dan menjaganya dengan baik, ya Beauties.

Berikut adalah macam-macam  hewan peliharaan  populer beserta manfaat luar biasa yang mereka bawa untuk hidupmu!

1. Kucing, Sahabat Pereda Stres 

Kucing, Sahabat Pereda Stres/Foto: Magnific/jcomp 

Apakah kamu memelihara kucing di rumah, Beauties? Kucing memang salah satu hewan peliharaan yang paling populer, karena sifatnya yang mandiri dan penuh kasih sayang.

Melansir dari Inspira Health, secara medis dengkuran kucing (cat purring) mampu membantu menurunkan stres, meredakan dispnea (sesak napas), hingga membantu regenerasi jaringan tubuh. Mengelus tubuh kucing dengan bulunya yang lembut juga merangsang hormon bahagia, lho. 

2. Anjing, Penjaga Setia

Anjing, Penjaga Setia/Foto: Magnific/wayhomestudio

Anjing dikenal sebagai sahabat terbaik manusia, karena menawarkan kesetiaan tanpa syarat dan ikatan emosional yang kuat. Melansir News In Health, memelihara anjing dapat meningkatkan aktivitas fisik yang berpengaruh pada kebugaran tubuh.

Seseorang yang memelihara anjing cenderung lebih sehat secara fisik karena sering mengajak anjingnya untuk berjalan-jalan keluar. Aktivitas ini dinilai mampu menurunkan risiko penyakit jantung dan menjaga berat badan ideal.

3. Ikan Hias, Penenang Pikiran

Ikan Hias, Penenang Pikiran/Foto: Magnific/wirestock

Beauties, apakah kamu tipe orang yang menyukai ketenangan? Membuat akuarium mini di sudut ruangan bisa jadi solusi alternatifnya, lho.

Melansir News In Health, menonton ikan berenang dapat menghasilkan perasaan tenang dan mengurangi stres.  Ketika kamu marasa stres karena kerjaan, cobalah rehat sejenak dan perhatikan gerak lambat ikan di dalam air. Pikiran dijamin lebih adem!

4. Burung Kicau, Terapi Suara

Burung Kicau, Terapi Suara/Foto: Magnific/pvprodustions

Bagi sebagian orang, mendengarkan suara alam bisa jadi cara terbaik untuk untuk beristirahat. Nah, burung juga menawarkan hal serupa langsung di rumahmu lho, Beauties.

Kicauan burung di pagi dan sore hari bertindak sebagai terapi suara alami yang bisa menjauhkan kamu dari gejala depresi. Melansir National Geographic, suara-suara alam termasuk burung memicu relaksasi dan menurunkan aktivitas bagian otak yang memicu stres.

5. Kelinci dan Hamster, Peliharaan yang Menggemaskan

Kelinci dan Hamster, Peliharaan yang Menggemaskan/Foto:Magnific/pvproductions

Beauties, apakah kamu menyukai hewan kecil yang menggemaskan? Kelinci dan hamster bisa jadi solusi jika kamu ingin mulai memelihara hewan.

Memelihara kelinci atau hamster sangat baik untuk meredakan stres dan melatih tanggung jawab. Selain itu, hewan-hewan ini sangat bagus untuk melatih rasa empati dan kasih sayang terutama jika di rumah ada anak-anak atau adik kecil.

Setiap hewan memiliki keunikan dan cara tersendiri untuk menyembuhkan lelah kita. Nah, dari kelima hewan di atas, mana nih yang bikin kamu tertarik untuk dipelihara di rumah, Beauties? 

---

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI! 

Pilihan Redaksi

  • 3 Cara Mengetahui Kucing Peliharaan Tunjukkan Rasa Sayang ke Pemiliknya
  • 3 Tanaman yang Berbahaya untuk Kucing, Pawrents Wajib Tahu!
  • 5 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Pamitan pada Hewan Peliharaannya Sebelum Pergi Menurut Psikolog

(sim/sim)

Komentar

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

Perjanjian Dagang Harus Buka Peluang Ekspor bagi UMKM |Republika Online

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum menilai percepatan ratifikasi empat perjanjian dagang internasional perlu menjadi momentum memperluas peluang ekspor bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, ratifikasi harus diikuti strategi implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku usaha dan industri nasional.

Sarifah mengatakan, penyelesaian berbagai perjanjian dagang tersebut berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia, menarik investasi berkualitas, serta membuka pasar baru di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.

“Kita harapkan hasil dari percepatan ratifikasi perdagangan Indonesia dengan beberapa negara sahabat harus diikuti dengan strategi implementasi yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh dunia usaha, pelaku UMKM, dan masyarakat luas,” kata Sarifah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Sarifah menjelaskan, penguatan kerja sama perdagangan dengan negara-negara ASEAN, Tiongkok, maupun Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union atau EAEU) berpotensi memperluas akses pasar bagi produk Indonesia. Menurut dia, sektor manufaktur, pertanian, perikanan, perkebunan, hingga UMKM memiliki peluang meningkatkan ekspor, memperkuat devisa negara, dan menciptakan lapangan kerja.

“Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengantisipasi meningkatnya persaingan produk impor melalui kebijakan yang mampu menjaga daya saing industri nasional di pasar domestik,” ujar legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Sarifah mengatakan, manfaat perjanjian dagang akan optimal apabila pemerintah memperkuat fondasi industri dalam negeri melalui peningkatan produktivitas, efisiensi logistik, penyederhanaan perizinan, percepatan digitalisasi perdagangan, serta pendampingan kepada UMKM.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses pembiayaan, sertifikasi, promosi ekspor, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha.

“Sehingga UMKM tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai perdagangan internasional, tetapi mampu tampil sebagai pelaku utama yang berdaya saing,” ujarnya.

Sarifah mendorong pemerintah segera menyusun roadmap implementasi ratifikasi perjanjian dagang yang komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan pelaku industri. Menurut dia, keberhasilan perjanjian dagang tidak hanya diukur dari cepatnya proses ratifikasi, tetapi juga dari besarnya manfaat yang diterima pelaku usaha nasional.

“Pengesahan empat perjanjian dagang internasional harus menjadi titik awal untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global,” ujarnya.

Sarifah mengatakan, pemerintah perlu memastikan setiap peluang yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal melalui penguatan industri nasional, pemberdayaan UMKM, penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, serta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.

“Dengan implementasi yang terarah dan berkelanjutan, saya optimistis perjanjian dagang ini akan menjadi motor penggerak peningkatan ekspor, investasi, pertumbuhan industri, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing,” ucapnya.

Empat perjanjian dagang yang tengah dipersiapkan untuk diratifikasi meliputi Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU Free Trade Agreement), Protokol Kedua Perubahan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ASEAN Trade in Goods Agreement atau Upgraded ATIGA).

Kemudian, Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area 3.0 Upgrade Protocol atau ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Food Security Reserve Arrangement atau AFSRFA).

Keempat perjanjian tersebut disiapkan untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.

Cara Menjadi WNI: Syarat, Prosedur Naturalisasi, dan Biaya Terbaru yang Perlu Diketahui

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Meski biaya menjadi salah satu aspek penting, proses naturalisasi sesungguhnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar membayar PNBP. Pemerintah menetapkan berbagai persyaratan untuk memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa Indonesia, baik dari sisi hukum, sosial, maupun komitmen terhadap negara.


Ringkasan

Bagi WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut gambaran singkat prosesnya:

  • Mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

  • Memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta aturan turunannya.

  • Mengajukan dokumen melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

  • Mengikuti proses verifikasi administrasi hingga memperoleh Keputusan Presiden.

  • Mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Membayar uang pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, naturalisasi merupakan proses hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa seseorang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki ikatan yang kuat dengan Indonesia sebagai negara yang akan menjadi kewarganegaraannya.


Apa Itu Naturalisasi atau Pewarganegaraan?

Naturalisasi, atau yang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disebut pewarganegaraan, merupakan proses hukum yang memungkinkan seorang warga negara asing memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia.

Melalui proses ini, seseorang berpindah status dari WNA menjadi WNI setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum, yang kini proses administrasinya dapat diakses secara daring melalui sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dasar hukum utama yang mengatur proses tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2007;

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan; dan

  • Ketentuan lain yang mengatur tarif PNBP atas layanan pewarganegaraan.

Naturalisasi Tidak Sama dengan Memperoleh Kewarganegaraan Sejak Lahir

Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul adalah anggapan bahwa seluruh WNI memperoleh status kewarganegaraan melalui proses yang sama.

Padahal, sebagian besar warga negara Indonesia memperoleh status WNI secara otomatis sejak lahir, misalnya karena lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, naturalisasi merupakan jalur khusus bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI setelah memenuhi persyaratan tertentu. Dengan kata lain, status kewarganegaraan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses hukum yang harus diajukan oleh pemohon.

Perbedaan ini penting dipahami karena konsekuensi administratif maupun hukumnya berbeda. Naturalisasi memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas, latar belakang, hingga komitmen pemohon untuk menjadi bagian dari negara Indonesia.


Siapa Saja yang Bisa Menjadi WNI?

Tidak semua warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang sama. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jalur pewarganegaraan yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing pemohon.

1. Naturalisasi Berdasarkan Permohonan

Ini merupakan jalur yang paling umum.

Seorang warga negara asing mengajukan permohonan pewarganegaraan atas keinginannya sendiri setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, termasuk masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, hingga memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Mayoritas permohonan naturalisasi dilakukan melalui jalur ini.

2. Berdasarkan Perkawinan Campuran

Warga negara asing yang menikah dengan WNI juga memiliki peluang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penting dipahami bahwa menikah dengan WNI tidak otomatis membuat seseorang menjadi WNI. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesalahpahaman inilah yang cukup sering ditemui di masyarakat, terutama pada pasangan yang baru menikah dan mengira status kewarganegaraan akan berubah secara otomatis setelah perkawinan dicatat.

3. Karena Berjasa kepada Negara atau Demi Kepentingan Negara

Pemerintah juga dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada warga negara asing yang dianggap memiliki jasa luar biasa atau karena alasan kepentingan negara.

Jalur ini biasanya digunakan dalam kondisi khusus, misalnya apabila kehadiran seseorang dinilai memberikan manfaat strategis bagi Indonesia di bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, olahraga, seni, atau kepentingan nasional lainnya.

Karena sifatnya yang khusus, mekanisme ini tidak digunakan untuk permohonan naturalisasi pada umumnya.

4. Bagi Anak yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan

Selain orang dewasa, terdapat pula mekanisme pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh status kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan anak sekaligus mencegah munculnya kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Mengapa Ada Beberapa Jalur Pewarganegaraan?

Keberadaan beberapa jalur naturalisasi menunjukkan bahwa sistem kewarganegaraan Indonesia dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi yang berbeda.

Seseorang yang telah lama tinggal dan bekerja di Indonesia tentu memiliki latar belakang berbeda dengan atlet asing yang dinaturalisasi untuk kepentingan nasional, atau anak hasil perkawinan campuran yang belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.

Dengan membedakan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menerapkan persyaratan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing pemohon tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kewarganegaraan.

Pendekatan ini juga mencerminkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan hubungan hukum yang membawa hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara individu dengan negara.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Terendus Ikut Setor Uang Pemerasan WNA, Aliran Dana Diselidiki hingga Silmy Karim

Baca Juga: Malaysia Dominasi Penumpang WNA Whoosh, Tembus 74.902 Orang di 2026

Apa Saja Syarat Menjadi WNI?

Tidak semua warga negara asing dapat langsung mengajukan permohonan pewarganegaraan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa calon WNI memiliki keterikatan yang kuat dengan Indonesia, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi.

Berikut syarat-syarat menjadi WNI melalui proses naturalisasi.

1. Berusia Minimal 18 Tahun atau Sudah Menikah

Pemohon harus telah berusia paling sedikit 18 tahun atau sudah menikah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemohon telah dianggap cakap secara hukum untuk mengambil keputusan penting mengenai perubahan status kewarganegaraannya.

2. Tinggal di Indonesia Minimal Lima Tahun Berturut-turut atau Sepuluh Tahun Tidak Berturut-turut

Pemohon harus telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia:

  • paling singkat lima tahun berturut-turut; atau

  • paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Persyaratan ini bukan sekadar menghitung lama tinggal.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemohon benar-benar telah mengenal kehidupan sosial, budaya, dan sistem hukum Indonesia sebelum memperoleh status sebagai WNI.

Dengan masa tinggal yang cukup panjang, diharapkan proses integrasi dengan masyarakat Indonesia berlangsung secara alami.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Pemohon juga wajib dinyatakan sehat secara fisik maupun mental.

Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa pemohon mampu menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara secara penuh.

4. Dapat Berbahasa Indonesia serta Mengakui Pancasila dan UUD 1945

Kemampuan berbahasa Indonesia menjadi salah satu syarat utama dalam proses naturalisasi.

Namun, syarat ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi.

Bahasa Indonesia merupakan alat untuk berinteraksi dengan masyarakat, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Selain itu, pemohon juga harus mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi.

5. Tidak Pernah Dipidana Penjara Satu Tahun atau Lebih

Pemerintah mensyaratkan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.

Ketentuan ini menjadi bagian dari proses penyaringan untuk memastikan bahwa calon WNI memiliki rekam jejak hukum yang baik.

6. Tidak Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa.

Karena itu, pemohon naturalisasi harus bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya apabila permohonan menjadi WNI disetujui.

Persyaratan ini sering menjadi tantangan bagi sebagian pemohon, terutama yang berasal dari negara yang juga tidak memperkenankan kewarganegaraan ganda.

7. Memiliki Pekerjaan atau Penghasilan Tetap

Calon WNI juga diwajibkan memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan tetap.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri sehingga dapat berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi di Indonesia.

8. Membayar Uang Pewarganegaraan

Pemohon wajib membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara sesuai tarif PNBP yang berlaku.

Pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Persyaratan Naturalisasi Cukup Ketat?

Jika diperhatikan, sebagian besar persyaratan tersebut sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seseorang yang memperoleh status WNI benar-benar telah memiliki hubungan nyata dengan Indonesia.

Karena itu, syarat seperti lama tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, hingga memiliki pekerjaan dapat dipandang sebagai indikator bahwa pemohon telah berintegrasi dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Pendekatan serupa juga diterapkan di banyak negara lain. Naturalisasi umumnya tidak hanya menguji kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan seseorang untuk menjadi bagian dari komunitas nasional.


Bagaimana Tahapan Menjadi WNI?

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses naturalisasi dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, hingga Presiden Republik Indonesia.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi data dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui layanan daring Ditjen AHU atau sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

2. Verifikasi dan Screening

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta latar belakang pemohon.

Tahap ini mencakup verifikasi identitas maupun pemeriksaan persyaratan hukum lainnya.

Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon harus melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.

3. Keputusan Presiden

Permohonan yang memenuhi seluruh ketentuan akan diajukan kepada Presiden.

Apabila disetujui, Presiden menetapkan pemberian kewarganegaraan melalui Keputusan Presiden.

Tahap ini menunjukkan bahwa pemberian status WNI bukan keputusan administratif biasa, melainkan keputusan kenegaraan.

4. Pengambilan Sumpah atau Janji Setia

Setelah memperoleh Keputusan Presiden, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang.

Prosesi ini menjadi penanda bahwa pemohon secara resmi menerima hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

5. Menyerahkan Bukti Pelepasan Kewarganegaraan Lama

Pemohon wajib menyerahkan surat bukti pelepasan kewarganegaraan asal paling lambat 14 hari setelah mengucapkan sumpah.

Tahapan ini berkaitan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

Proses Naturalisasi Kini Lebih Digital

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah semakin luasnya pemanfaatan layanan digital dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Melalui sistem elektronik Ditjen AHU, pemohon dapat menyampaikan dokumen secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dibandingkan mekanisme konvensional.

Meski demikian, digitalisasi tidak mengurangi proses verifikasi maupun pemeriksaan substansi yang tetap dilakukan secara menyeluruh.


Berapa Biaya Menjadi WNI?

Selain memenuhi seluruh persyaratan hukum, pemohon juga wajib membayar uang pewarganegaraan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan melalui naturalisasi dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian publik karena nilainya cukup signifikan.

Namun, perlu dipahami bahwa biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan proses naturalisasi.

Seseorang tetap harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam undang-undang sebelum dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.


Menjadi WNI Bukan Sekadar Mengganti Paspor

Perdebatan mengenai kenaikan biaya naturalisasi sering kali membuat masyarakat hanya berfokus pada nominal Rp75 juta.

Padahal, esensi naturalisasi jauh lebih luas daripada sekadar membayar biaya administrasi.

Kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara individu dengan negara. Ketika seseorang menjadi WNI, ia memperoleh berbagai hak, seperti perlindungan hukum, hak politik, akses terhadap pelayanan publik, serta penggunaan paspor Indonesia.

Di sisi lain, status tersebut juga membawa kewajiban untuk menaati hukum, menghormati konstitusi, serta menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara.

Karena itu, hampir semua negara menerapkan proses naturalisasi yang ketat. Tujuannya bukan untuk mempersulit pemohon, melainkan memastikan bahwa kewarganegaraan diberikan kepada orang yang benar-benar memiliki komitmen untuk menjadi bagian dari bangsa tersebut.


Simulasi: Bagaimana Proses Naturalisasi Terjadi?

Bayangkan seorang warga negara Australia telah tinggal di Indonesia selama tujuh tahun karena bekerja di sektor pendidikan.

Selama tinggal di Indonesia, ia fasih berbahasa Indonesia, memiliki pekerjaan tetap, menikah dengan WNI, dan berencana menetap bersama keluarganya.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, ia mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui sistem Ditjen AHU.

Dokumen yang disampaikan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum sebelum diteruskan kepada Presiden.

Setelah Keputusan Presiden diterbitkan, ia mengucapkan sumpah setia sebagai WNI dan menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa naturalisasi merupakan proses bertahap yang melibatkan verifikasi administrasi, pemeriksaan hukum, dan keputusan negara, bukan sekadar pembayaran biaya administrasi.


Implikasi Naturalisasi bagi WNA dan Indonesia

Kemudahan akses informasi mengenai naturalisasi menjadi penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat global. Bagi WNA yang telah lama tinggal di Indonesia, memahami syarat dan prosedur menjadi langkah awal sebelum memutuskan mengajukan pewarganegaraan.

Di sisi lain, sistem naturalisasi yang jelas juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam perkawinan campuran, tenaga ahli asing, investor, maupun individu yang ingin membangun kehidupan jangka panjang di Indonesia.

Bagi pemerintah, proses ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan kebijakan kewarganegaraan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.


Penutup

Menjadi Warga Negara Indonesia melalui naturalisasi merupakan proses hukum yang memerlukan persiapan matang. Selain memenuhi syarat administratif, pemohon harus menunjukkan keterikatan yang nyata dengan Indonesia melalui masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, kepatuhan terhadap hukum, serta kesediaan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Kenaikan biaya pewarganegaraan menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026 memang menjadi salah satu perubahan penting. Namun, biaya hanyalah satu bagian dari keseluruhan proses yang pada akhirnya bertujuan memastikan bahwa setiap orang yang memperoleh status WNI benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Pantau terus perkembangan regulasi kewarganegaraan Indonesia agar Anda memperoleh informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, dan kebijakan naturalisasi yang berlaku.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Deportasi WNA, Tidak Hanya Pengurusan KITAS-KITAP

Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas


FAQ

Bagaimana cara menjadi WNI?

WNA dapat menjadi WNI melalui proses naturalisasi dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, memenuhi seluruh persyaratan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, mengikuti verifikasi administrasi, memperoleh Keputusan Presiden, lalu mengucapkan sumpah sebagai WNI.

Apa syarat menjadi WNI bagi WNA?

Syarat utamanya meliputi berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan.

Berapa biaya naturalisasi Indonesia?

Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pewarganegaraan melalui naturalisasi menjadi Rp75 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Berapa lama proses menjadi WNI?

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi administrasi, serta penerbitan Keputusan Presiden. Karena melibatkan beberapa tahapan, proses naturalisasi memerlukan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara instan.

Apakah menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI?

Tidak. Perkawinan dengan WNI tidak secara otomatis mengubah status kewarganegaraan. WNA tetap harus mengikuti prosedur pewarganegaraan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang menyetujui permohonan naturalisasi?

Keputusan akhir mengenai pemberian kewarganegaraan Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses pemeriksaan oleh Kementerian Hukum.

Apa perbedaan naturalisasi dan pewarganegaraan?

Dalam konteks hukum Indonesia, naturalisasi merupakan istilah umum yang merujuk pada proses pewarganegaraan, yaitu mekanisme hukum yang memungkinkan WNA memperoleh status sebagai WNI setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jangan Abaikan Jantung Berdebar saat Lari, Gym atau HYROX

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Mayapada Hospital | CNN Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 14:26 WIB

Ilustrasi pria jogging
Ilustrasi. (Foto: iStock/PeopleImages)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jantung berdebar saat berlari, latihan di gym, maupun menjalani sesi HYROX training kerap dianggap sebagai respons normal tubuh terhadap aktivitas fisik.

Namun, kondisi tersebut tidak selalu bisa dianggap sepele. Pada kondisi tertentu, jantung berdebar yang muncul saat berolahraga justru dapat menjadi tanda aritmia atau gangguan irama jantung.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan dari Mayapada Hospital Surabaya, dr. Rerdin Julario, Sp.JP(K), mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara peningkatan detak jantung yang normal saat berolahraga dengan gejala aritmia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jantung berdebar saat olahraga perlu diwaspadai apabila muncul tiba-tiba, terasa berbeda dari biasanya, berlangsung lama, berulang tanpa pemicu jelas, atau disertai nyeri dada, sesak napas, pusing berat, lemas, hingga hampir pingsan.

"Risiko aritmia juga meningkat pada orang dengan riwayat penyakit jantung, gagal jantung, serangan jantung, gangguan irama sebelumnya, atau keluarga dengan riwayat kematian mendadak," terang dr. Rerdin.

Ia melanjutkan, pada beberapa kasus, aritmia dapat membuat jantung tidak mampu memompa darah secara efektif sehingga aliran darah ke otak dan organ penting berkurang.

"Kondisi ini dapat menyebabkan pingsan, tekanan darah turun, hingga berkembang menjadi kondisi yang mengancam nyawa," ungkap dr. Rerdin.

Jika muncul gejala tersebut, untuk memastikan penyebab keluhan, pemeriksaan irama jantung perlu dilakukan. Dokter Agung Fabian Chandranegara, Sp.JP(K), FIHA dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan menjelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui EKG, pemantauan detak jantung selama beberapa waktu, USG jantung, hingga pemeriksaan lanjutan sesuai kondisi pasien.

"Penanganan aritmia disesuaikan dengan penyebabnya, mulai dari perubahan gaya hidup, obat-obatan, ablasi jantung untuk menangani gangguan irama jantung, hingga pemasangan alat pacu jantung (defibrilator)," tuturnya.

Bagi masyarakat yang rutin berolahraga, ia mengimbau agar tidak memaksakan latihan ketika muncul keluhan yang tidak biasa. Apabila jantung mulai berdebar tidak normal saat beraktivitas, latihan sebaiknya dihentikan sementara dan segera dilakukan evaluasi medis.

"Jika jantung mulai berdebar tidak wajar saat latihan, hentikan aktivitas sementara dan lakukan evaluasi. Catat waktu munculnya keluhan, durasi, aktivitas sebelum gejala, serta kondisi penyerta, untuk membantu dokter mengenali pola gangguan irama jantung," imbau dr. Agung.

Dokter mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu keluhan menghilang dengan sendirinya. Pasalnya, aritmia yang tidak ditangani berpotensi berkembang menjadi kondisi serius sehingga deteksi dini menjadi langkah penting untuk mencegah komplikasi.

Sebagai upaya penanganan penyakit jantung secara menyeluruh, Mayapada Hospital menyediakan layanan Cardiovascular Center yang menyediakan penanganan jantung komprehensif dan berstandar internasional, mulai dari pencegahan, diagnosis, intervensi, bedah jantung, hingga rehabilitasi, didukung tim dokter multidisiplin dan teknologi mutakhir.

Pada kondisi kegawatdaruratan, layanan Cardiac Emergency 24/7 siap memberikan penanganan menyeluruh, didukung dokter anestesi siaga 24 jam, serta fasilitas Cath Lab untuk mendukung diagnosis dan tindakan yang cepat dan akurat di seluruh unit Mayapada Hospital.

Bagi masyarakat yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, Mayapada Hospital Surabaya juga memiliki layanan jantung yang komprehensif yaitu, Heart & Vascular Center dengan tiga keunggulan utama, mencakup Emergency Excellence dengan layanan Chest Pain Unit untuk penanganan awal keluhan nyeri dada.

Kemudian dukungan dokter spesialis dan subspesialis yang siaga 24 jam on-site; Advanced Treatment mencakup layanan komprehensif untuk gangguan pembuluh darah, aritmia, hingga kelainan struktur jantung seperti penyakit katup dengan pendekatan terapi terkini.

Selanjutnya Team-Based Management melalui kolaborasi Cardiac Board yang melibatkan spesialis jantung, bedah toraks kardiovaskular, anestesi kardiovaskular, hingga jantung anak, serta didukung pendampingan Cardiac Advisor bagi pasien dan keluarga sejak awal perawatan hingga pemulihan.

Layanan ini dapat memberikan berbagai pilihan terapi sesuai kondisi, mulai dari Coronary Angiography (CAG), Percutaneous Coronary Intervention (PCI) termasuk Complex PCI, penanganan gangguan katup dan vaskular jantung, terapi aritmia, hingga terapi gagal jantung lanjut dengan dukungan alat bantu pompa jantung terkini Left Ventricular Assist Device (LVAD).

Informasi lengkap seputar layanan jantung di seluruh unit Mayapada Hospital dapat ditemukan melalui fitur Health Articles & Tips di MyCare, serta fitur Personal Health yang terhubung dengan Google Fit dan Health Access untuk membantu memantau detak jantung, kalori, langkah, dan Body Mass Index (BMI).

(rea/rir)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

IPW Soroti Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi, Minta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mundur dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan menyusul kritik terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kasus tata niaga timah hingga perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Sugeng mengaku menilai, persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya lebih dari 30 tahun berkecimpung di bidang hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.

Salah satunya terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Ia menilai, penyidikan belum menyasar pihak yang diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).

"Dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun, beneficial owner-nya tidak disidik. Padahal beneficial owner adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi bisnis. Kalau transaksi itu ilegal, maka beneficial owner, yaitu RBT, seharusnya juga disidik," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Sugeng juga mengkritisi penerapan pasal terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum.

"Gratifikasi adalah pemberian yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan jabatan seseorang. Sementara Zarof Ricar hanya menjabat sebagai Kepala Litbang dan bukan pihak yang memutus perkara," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Sugar Group.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan

Menurut Sugeng, temuan tersebut semestinya dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana suap, termasuk dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Atas berbagai hal itu, Sugeng menilai tanggung jawab berada pada pimpinan Kejaksaan Agung.

"Menurut saya, pihak yang bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi harus mundur," kata Sugeng.

Ia menambahkan, berbagai kejanggalan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami yang berada di luar saja bisa menganalisis persoalan ini. Mengapa yang berada tepat di depan persoalan justru tidak bisa menganalisis? Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang diterima? Itu yang seharusnya diselidiki," ujarnya.

Zulhas: Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri lewat Ketahanan Pangan dan Energi |Republika Online

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pentingnya upaya memperkuat kemandirian nasional di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Menurut Zulhas, Indonesia tidak dapat terus bergantung pada negara lain sehingga perlu mampu memenuhi kebutuhan strategisnya secara mandiri, terutama di bidang pangan dan energi.

"Dalam situasi dunia seperti ini, ya, kita harus membantu diri kita sendiri. Nah, oleh karena itu kita mesti swasembada, terutama pangan," ujar Zulhas usai menghadiri Sidang Pleno Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Zulhas mengatakan pangan pokok seperti beras menjadi salah satu sektor yang telah menunjukkan kemajuan dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Ia menyebut Indonesia telah mencatat surplus beras selama setahun.

"Pangan pokok itu beras. Alhamdulillah, kita setahun sudah surplus. Jagung, sudah," ucap Zulhas.

Ia melanjutkan, ketersediaan sejumlah komoditas pangan seperti gula konsumsi, telur, ayam, dan ikan juga telah mencukupi. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Indonesia untuk semakin mandiri dan tidak bergantung pada negara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan.

"Ya, gula untuk konsumsi, sudah. Telur sudah, ayam sudah, ikan sudah. Jadi, cukup ketahanan pangan kita untuk kita mandiri, tidak tergantung pada siapa pun," lanjutnya.

Setelah memperkuat ketahanan pangan, sambung Zulhas, pemerintah kini mendorong penguatan ketahanan energi. Dia menyebut kebutuhan solar telah terpenuhi dan Indonesia selanjutnya akan mengembangkan penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar bensin.

"Nah, sekarang lagi bergerak ke energi. Solar sudah. Habis ini nanti bensin kita akan buat E10 dulu," ungkap Zulhas.

Menurut Zulhas, penerapan E10 dilakukan dengan mencampurkan etanol ke dalam bensin. Bahan baku etanol tersebut dapat berasal dari sumber daya lokal seperti singkong, jagung, dan tebu.

"Jadi, bensin nanti campuran 10 itu dari etanol. Etanol itu bisa dari singkong, bisa dari jagung, bisa dari tebu. Nah, itu kita bertahap juga," tambah dia.

Zulhas menegaskan ketahanan pangan dan energi merupakan bagian penting dari upaya Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Ia menilai kemandirian tersebut semakin penting di tengah perubahan situasi global yang membuat sejumlah negara melakukan proteksi terhadap kebutuhan dalam negerinya.

"Jadi, memang ketahanan pangan, ketahanan energi, harus betul-betul kita berdiri di atas kaki sendiri," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga menyampaikan harapannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat terus berperan sebagai pemersatu umat Islam. Ia menilai perbedaan organisasi kemasyarakatan Islam bukan alasan untuk saling bermusuhan karena seluruh elemen umat Islam merupakan saudara.

"Saya berharap MUI ini kan pemersatu. Kita berharap MUI ini berperan untuk menyatukan kita," ungkap Zulkifli.

Menurut dia, berbagai persoalan bangsa seperti kemiskinan, pendidikan yang belum memadai, dan kekurangan gizi pada anak-anak merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi. Oleh karena itu, sambung Zulhas, persatuan umat perlu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, termasuk melalui penguatan ekonomi, pangan, dan energi.

"Musuh kita apa? Itu tadi, kemiskinan, pendidikan yang kurang, anak-anak kita kurang gizi," tegas dia.

Toyota Yakin Robot Tak Bisa Gantikan Manusia di Pabrik Mobil

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Toyota mengklaim, robot dan kecerdasan buatan (AI) tak akan sepenuhnya menggantikan peran manusia di pabrik. Meski sedang mengembangkan fasilitas produksi canggih berbasis robot dan AI, produsen asal Jepang itu menilai sentuhan manusia masih menjadi kunci dalam proses manufaktur.

Presiden dan CEO Toyota Motor, Kon Kenta, mengatakan ada sejumlah keterampilan yang memang tak bisa digantikan robot. Karena itu, teknologi hanya akan dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas kerja manusia, bukan mengambil alih seluruh perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kemampuan yang tidak bisa digantikan robot. Namun ada juga kemampuan yang bisa diajarkan kepada robot. AI bahkan mungkin dapat mengajarkan keterampilan tersebut kepada manusia maupun robot," kata Kon, dikutip dari NHK World, Sabtu (25/7).

Mobil Toyota diproduksi di pabrik DaihatsuIlustrasi pabrik Toyota. Foto: (Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)

Toyota saat ini tengah merancang pabrik baru di Toyota City, Prefektur Aichi, Jepang. Fasilitas tersebut akan menggabungkan robot dan AI dalam proses produksi agar pekerjaan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan nilai kontribusi para pekerja.

Menurut Kon, nilai utama Toyota tetap lahir dari lini produksi. Karena itu, ia mengaku akan terus mendengarkan masukan dari para pekerja di lapangan dan menerapkan filosofi kaizen atau perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi.

Selain memanfaatkan AI, Toyota juga sedang berupaya menyederhanakan jumlah komponen yang digunakan pada mobil-mobilnya. Langkah ini dilakukan agar proses pengembangan dan produksi lebih efisien, sekaligus mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan di pabrik.

Kon menegaskan prinsip dasar sistem produksi Toyota sejak awal adalah memangkas biaya dengan mengurangi persediaan dan memaksimalkan efisiensi ruang. Menurutnya, pendekatan tersebut akan tetap menjadi fondasi perusahaan di tengah era otomasi dan kecerdasan buatan.

"Titik dasar sistem produksi Toyota adalah memangkas biaya dengan mengurangi persediaan dan ruang yang dibutuhkan untuk penyimpanan. Kami terus membangun inisiatif dasar tersebut," kata dia.

(sfn/dry)

Jakarta Triathlon 2026: Panggung Sport Tourism di Ibu Kota

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Jakarta Triathlon 2026 September nanti. Ke depannya diharapkan jadi agenda tahunan.

Dalam keterangan yang diterima detikSport, Jakarta Triathlon 2026 akan digelar pada 13 September di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan 5 abad Kota Jakarta.

Triathlon merupakan cabang olahraga yang menggabungkan tiga disiplin, yaitu renang, bersepeda, dan lari. Olahraga ini menuntut ketahanan fisik, strategi, serta kemampuan beradaptasi para pesertanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan Jakarta Triathlon 2026 merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Federasi Triathlon Indonesia (FTI) sebagai induk organisasi cabang olahraga triathlon di Indonesia.

"Jakarta Triathlon 2026 bukan hanya tentang perlombaan, tetapi tentang membangun ekosistem olahraga multisport yang semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Event ini akan mempertemukan atlet dan komunitas dari seluruh Indonesia untuk berlomba di Jakarta, sekaligus menjadi wadah untuk mendorong lahirnya prestasi atlet Indonesia," papar Ketua Umum Pengurus Provinsi Federasi Triathlon Indonesia (FTI) DKI Jakarta, Michelle Elizabeth Surjaputra.

"Jakarta Triathlon semakin memperkuat posisi Jakarta sebagai destinasi sport tourism yang memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan gaya hidup aktif masyarakat," sambungnya.

Penyelenggaraan Jakarta Triathlon 2026 dirancang agar dapat diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari atlet pemula hingga atlet berpengalaman. Jakarta Triathlon 2026 akan mempertandingkan dua kategori utama, yaitu Aquathlon dan Triathlon.

Kategori Aquathlon yang menggabungkan renang dan lari terbuka bagi peserta anak-anak, remaja, hingga dewasa. Sementara itu, kategori Triathlon yang terdiri atas renang, bersepeda, dan lari dapat diikuti oleh peserta remaja dan dewasa. Pendaftaran bisa via aplikasi Goers.

"Jakarta memiliki potensi besar sebagai destinasi sport tourism yang didukung infrastruktur, aksesibilitas, serta beragam ruang publik yang representatif. Melalui Jakarta Triathlon 2026, kami ingin menghadirkan pengalaman olahraga yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memperkenalkan daya tarik pariwisata Jakarta," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

"Momentum perayaan 5 Abad Jakarta menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa Jakarta mampu menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga bertaraf nasional maupun internasional," tutupnya.

(aff/aff)

Cara Daftar Hak Cipta Lagu di DJKI: Panduan Lengkap, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai cara mendaftarkan hak cipta lagu, syarat yang harus dipenuhi, biaya resmi, prosedur pencatatan, hingga alasan mengapa pencatatan tetap penting di era distribusi musik digital.

Ringkasan

Cara mendaftarkan hak cipta lagu dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui sistem elektronik. Pemohon perlu membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya pencatatan, lalu menunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.

Secara ringkas, berikut tahapannya:

  • Membuat akun pada sistem Hak Cipta DJKI.

  • Mengisi formulir permohonan pencatatan.

  • Mengunggah dokumen persyaratan.

  • Membayar biaya permohonan.

  • Menunggu pemeriksaan formalitas dan verifikasi.

  • Menerima surat pencatatan hak cipta apabila permohonan disetujui.

Perlu dipahami bahwa pencatatan tersebut bukan syarat lahirnya hak cipta, melainkan bentuk perlindungan administratif yang dapat memperkuat posisi hukum pencipta ketika terjadi perselisihan.


Apa Itu Hak Cipta Lagu?

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak yang melekat secara permanen pada pencipta. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk tetap mencantumkan nama sebagai pencipta, menggunakan nama samaran, hingga mempertahankan keutuhan karya agar tidak diubah atau didistorsi tanpa persetujuan.

Sementara itu, hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dibuat. Dalam konteks lagu, hak ekonomi dapat berupa:

  • penerbitan lagu;

  • penggandaan;

  • distribusi;

  • pertunjukan;

  • pengumuman kepada publik;

  • penyewaan;

  • pemberian lisensi kepada pihak lain.

Dengan kata lain, ketika sebuah lagu dimanfaatkan secara komersial, pencipta memiliki hak untuk memperoleh keuntungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lagu dan/atau musik, baik dengan lirik maupun tanpa lirik, termasuk jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.


Apakah Lagu Harus Didaftarkan agar Memiliki Hak Cipta?

Jawabannya tidak.

Inilah salah satu hal yang masih sering disalahpahami oleh banyak masyarakat. Sebagian orang mengira hak cipta baru muncul setelah memperoleh sertifikat dari DJKI. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia justru menganut prinsip deklaratif.

Artinya, perlindungan hak cipta lahir secara otomatis ketika suatu karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Misalnya:

  • lagu telah direkam;

  • notasi musik telah ditulis;

  • lirik telah dibuat dan didokumentasikan;

  • karya sudah memiliki bentuk yang dapat dibuktikan.

Sejak saat itulah hak cipta pada dasarnya telah melekat kepada penciptanya tanpa harus menunggu proses pendaftaran.

Hal ini berbeda dengan beberapa bentuk kekayaan intelektual lain, seperti paten atau merek dagang, yang pada umumnya memerlukan proses pendaftaran agar memperoleh perlindungan hukum.


Mengapa Pencatatan Hak Cipta Tetap Penting?

Meski perlindungan muncul secara otomatis, pencatatan hak cipta tetap sangat dianjurkan. Di sinilah letak perbedaan antara hak dan alat pembuktian.

Dalam praktik hukum, sengketa hak cipta sering kali tidak berpusat pada pertanyaan apakah sebuah lagu memiliki hak cipta, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa dialah pencipta yang sah.

Inilah alasan mengapa pencatatan di DJKI memiliki nilai yang sangat penting.

Setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari pencatatan hak cipta.

1. Mempermudah Pembuktian Ketika Terjadi Sengketa

Bayangkan seorang musisi independen mengunggah lagu ciptaannya ke berbagai platform digital. Beberapa bulan kemudian, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pencipta lagu tersebut.

Apabila perkara berlanjut ke jalur hukum, masing-masing pihak tentu harus menunjukkan bukti kepemilikan.

Dalam kondisi seperti ini, surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan DJKI dapat menjadi salah satu bukti administratif yang memperkuat posisi pemilik hak cipta. Walaupun bukan satu-satunya alat bukti, dokumen tersebut menunjukkan bahwa pencipta telah lebih dahulu mencatatkan karyanya kepada negara.

2. Memberikan Kepastian Administratif

Pencatatan juga membuat suatu ciptaan tercatat dalam daftar umum ciptaan yang dikelola pemerintah.

Keberadaan data resmi tersebut dapat memberikan kepastian administratif apabila suatu saat pencipta ingin:

  • memberikan lisensi kepada perusahaan rekaman;

  • bekerja sama dengan penerbit musik;

  • mengajukan kerja sama komersial;

  • melakukan pengalihan hak ekonomi.

Semua proses tersebut akan lebih mudah apabila status kepemilikan karya telah terdokumentasi secara resmi.

3. Mengurangi Potensi Konflik di Masa Depan

Di era digital, penyebaran lagu berlangsung sangat cepat. Sebuah karya dapat beredar ke berbagai platform hanya dalam hitungan menit.

Semakin luas distribusi sebuah lagu, semakin besar pula kemungkinan munculnya sengketa mengenai kepemilikan atau penggunaan tanpa izin.

Karena itu, pencatatan bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko konflik di kemudian hari.

Hak Cipta Otomatis Bukan Berarti Bukti Otomatis

Ada satu perbedaan penting yang sering luput dipahami.

Perlindungan hukum memang muncul secara otomatis, tetapi kemampuan membuktikan kepemilikan tidak otomatis ikut terbentuk. Bukti tetap harus disiapkan oleh pencipta sejak awal.

Dalam praktiknya, banyak musisi hanya menyimpan file lagu di laptop atau ponsel. Padahal, apabila perangkat rusak, data hilang, atau file tidak memiliki jejak waktu (timestamp) yang jelas, proses pembuktian bisa menjadi lebih sulit.

Karena itu, selain melakukan pencatatan di DJKI, pencipta juga sebaiknya menyimpan berbagai dokumen pendukung, seperti file master rekaman, draft lirik, notasi musik, hingga riwayat proses produksi. Kombinasi antara dokumentasi pribadi dan pencatatan resmi akan memberikan posisi hukum yang jauh lebih kuat apabila suatu saat terjadi sengketa.

Baca Juga: Lirik Sakedung Kading yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Makna Lagunya

Baca Juga: ​Fokus Garap Lagu Baru, Betrand Peto Ngaku Enggak Tahu Petisi Boikot Sarwendah

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online di DJKI

Setelah memahami bahwa hak cipta lahir secara otomatis, langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang dikelola Kementerian Hukum.

Meskipun seluruh proses dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan benar agar permohonan tidak terkendala pada tahap pemeriksaan formalitas.

Berikut tahapan pencatatan hak cipta lagu secara umum.

1. Membuat Akun pada Sistem Hak Cipta DJKI

Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun pengguna pada sistem Hak Cipta DJKI.

Saat mendaftar, pemohon akan diminta mengisi sejumlah data identitas, seperti:

  • nama lengkap;

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  • alamat surat elektronik (email);

  • nomor telepon; dan

  • data pendukung lainnya.

Pastikan seluruh informasi diisi sesuai identitas resmi karena data tersebut akan digunakan dalam proses administrasi hingga penerbitan surat pencatatan.

2. Mengajukan Permohonan Pencatatan

Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu pengajuan pencatatan ciptaan.

Pada tahap ini, sistem akan meminta informasi mengenai ciptaan yang akan didaftarkan, mulai dari judul lagu, jenis ciptaan, hingga data pencipta dan pemegang hak cipta apabila berbeda.

Isi seluruh formulir dengan teliti. Kesalahan penulisan nama pencipta atau judul lagu dapat menimbulkan kendala apabila di kemudian hari diperlukan pencocokan data dengan dokumen lain.

3. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Tahapan berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • surat pernyataan kepemilikan ciptaan;

  • contoh ciptaan berupa lagu dan/atau musik sesuai format yang ditentukan;

  • identitas pemohon;

  • dokumen pendukung lain apabila permohonan diajukan melalui kuasa atau badan hukum.

Contoh ciptaan menjadi bagian penting karena digunakan sebagai salah satu dasar identifikasi karya yang diajukan. Oleh karena itu, pastikan file yang diunggah dapat dibuka dengan baik dan sesuai ketentuan sistem.

4. Melakukan Pembayaran

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing.

Kode tersebut berlaku selama tiga hari kalender. Pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, pemohon biasanya perlu mengajukan kembali proses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Pemeriksaan Formalitas

Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas terhadap permohonan.

Pada tahap ini, petugas akan memeriksa apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi serta memastikan bahwa ciptaan yang diajukan tidak memiliki kesamaan secara esensial dengan ciptaan lain yang telah tercatat atau objek kekayaan intelektual lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Menteri untuk menerima atau menolak permohonan.

6. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pencatatan

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan permohonan memenuhi ketentuan, Menteri akan memberikan keputusan paling lama sembilan bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Jika disetujui, ciptaan akan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan dan pemohon memperoleh surat pencatatan sebagai bukti administratif bahwa karya tersebut telah tercatat di DJKI.


Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Salah satu penyebab keterlambatan proses pencatatan adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

Agar proses berjalan lebih lancar, siapkan beberapa dokumen berikut sejak awal:

  • Kartu identitas pemohon.

  • Surat pernyataan kepemilikan ciptaan.

  • Contoh ciptaan lagu atau musik sesuai ketentuan DJKI.

  • Data pencipta dan pemegang hak cipta apabila berbeda.

  • Dokumen pendukung lain bila permohonan diajukan melalui kuasa atau badan hukum.

Selain memenuhi persyaratan resmi, sebaiknya pencipta juga menyimpan dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat bukti kepemilikan, seperti file rekaman asli (master), draft lirik, notasi musik, hingga riwayat komunikasi selama proses penciptaan lagu.

Dokumen tersebut mungkin tidak seluruhnya diminta saat pengajuan, tetapi dapat menjadi bukti tambahan apabila sewaktu-waktu muncul sengketa.


Berapa Biaya Daftar Hak Cipta Lagu?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pencatatan lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp200.000 per permohonan.

Sementara itu, apabila pemohon membutuhkan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan, dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per permohonan.

Besaran biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.


Berapa Lama Proses Pendaftaran Hak Cipta Lagu?

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lama sembilan bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

Perlu dipahami bahwa jangka waktu tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, lamanya proses dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, jumlah permohonan yang sedang diproses, serta hasil pemeriksaan administrasi.

Karena itu, mengajukan dokumen secara lengkap sejak awal dapat membantu mengurangi potensi kendala selama proses berlangsung.


Simulasi Praktis: Bagaimana Seorang Musisi Independen Melindungi Lagunya?

Bayangkan seorang musisi independen bernama Andi baru saja menyelesaikan sebuah lagu hasil ciptaannya sendiri.

Ia berencana mengunggah lagu tersebut ke berbagai platform streaming musik dan mempromosikannya melalui media sosial.

Sebelum lagu dipublikasikan, Andi terlebih dahulu menyimpan seluruh dokumen penting, mulai dari file rekaman asli, proyek audio, draft lirik, hingga catatan proses penciptaan. Setelah itu, ia mengajukan pencatatan hak cipta melalui sistem elektronik DJKI dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Beberapa bulan kemudian, lagu tersebut mulai dikenal masyarakat. Apabila di kemudian hari muncul pihak lain yang mengaku sebagai pencipta lagu, Andi memiliki kombinasi bukti yang jauh lebih kuat, yakni dokumentasi proses kreatif serta surat pencatatan ciptaan dari DJKI.

Simulasi ini menunjukkan bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari strategi perlindungan karya sejak awal.


Mengapa Pencatatan Hak Cipta Semakin Penting di Era Digital?

Perkembangan platform digital membuat proses distribusi musik menjadi jauh lebih mudah dibandingkan satu dekade lalu.

Kini, lagu dapat dipublikasikan secara global hanya dalam hitungan menit melalui layanan streaming maupun media sosial. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan karya.

Tidak sedikit lagu yang digunakan ulang tanpa izin, diunggah kembali oleh pihak lain, atau bahkan dipersoalkan kepemilikannya setelah memperoleh popularitas.

Di sinilah pencatatan hak cipta memiliki nilai strategis.

Dokumen pencatatan memang bukan satu-satunya alat bukti, tetapi menjadi salah satu bukti administratif yang dapat memperkuat posisi pencipta ketika harus membuktikan kepemilikan karya.

Selain itu, pencatatan juga memberikan kepastian ketika pencipta ingin menjalin kerja sama komersial, memberikan lisensi kepada label rekaman, atau mengelola hak ekonomi melalui lembaga yang berwenang.


Hak Cipta Bukan Sekadar Sertifikat, tetapi Strategi Melindungi Nilai Ekonomi

Salah satu kesalahan terbesar yang masih sering terjadi adalah menganggap pencatatan hak cipta hanya diperlukan ketika lagu sudah populer.

Padahal, justru pada tahap awal sebuah karya diciptakan, risiko sengketa sering kali mulai muncul. Di era digital, sebuah lagu dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform, bahkan sebelum penciptanya sempat membangun dokumentasi yang memadai.

Perlu dipahami pula bahwa surat pencatatan dari DJKI bukanlah "pencipta" hak cipta. Hak tersebut sudah lahir ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, dalam praktik hukum, sengketa lebih sering berkaitan dengan kemampuan membuktikan siapa pencipta yang sah daripada sekadar menyatakan bahwa hak cipta telah ada.

Karena itu, pencatatan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari manajemen aset intelektual. Bagi musisi independen, pencipta lagu, maupun pelaku industri kreatif, langkah ini dapat menjadi investasi administratif yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan biaya pencatatan yang relatif terjangkau.


Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Beberapa kekeliruan berikut masih sering ditemukan dan berpotensi menghambat proses pencatatan maupun pembuktian di kemudian hari.

  • Mengira hak cipta baru lahir setelah memperoleh sertifikat.

  • Menunda pencatatan hingga lagu menjadi populer.

  • Tidak menyimpan file master rekaman dan dokumen proses penciptaan.

  • Mengunggah contoh ciptaan yang tidak sesuai ketentuan.

  • Mengisi data pencipta atau pemegang hak cipta secara tidak lengkap.

  • Mengabaikan pentingnya surat pernyataan kepemilikan ciptaan.

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dapat membantu proses pencatatan berjalan lebih lancar sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas karya musik.


Penutup

Hak cipta lagu pada dasarnya lahir secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, perlindungan hukum yang kuat tidak hanya bergantung pada keberadaan hak tersebut, melainkan juga pada kemampuan pencipta membuktikan kepemilikannya apabila terjadi sengketa.

Melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pencipta memperoleh bukti administratif yang dapat memperkuat posisi hukumnya sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan hak ekonomi di masa depan. Di tengah pesatnya distribusi musik digital, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga nilai sebuah karya kreatif.

Jika Anda berencana merilis lagu dalam waktu dekat, memahami prosedur pencatatan sejak awal dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang mungkin muncul di kemudian hari. Pantau terus perkembangan regulasi dan informasi resmi dari DJKI agar perlindungan atas karya Anda tetap optimal.

Baca Juga: Kilas Balik 3 Lagu Paling Emosional bagi Afgan: Love-Hate hingga Air Mata untuk Vidi Aldiano

Baca Juga: Daftar Lagu BTS yang Cocok untuk Belajar Bahasa Korea, Mudah Diikuti Pemula


FAQ

Apakah hak cipta lagu berlaku otomatis?

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta lahir secara otomatis sejak lagu diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti direkam atau ditulis. Pencatatan di DJKI bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi berfungsi sebagai bukti administratif yang memperkuat posisi hukum pencipta.

Hak cipta lagu didaftarkan ke mana?

Permohonan pencatatan hak cipta lagu diajukan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.

Berapa biaya daftar hak cipta lagu?

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Sementara itu, permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan yang telah tercatat dikenakan biaya Rp150.000 per permohonan.

Berapa lama proses pencatatan hak cipta lagu?

Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan paling lama sembilan bulan sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan. Waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan administrasi.

Apakah lagu yang sudah diunggah ke YouTube atau Spotify otomatis memiliki hak cipta?

Ya. Selama lagu tersebut merupakan karya asli dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata, hak cipta telah melekat pada penciptanya. Meski demikian, pencatatan di DJKI tetap disarankan karena dapat menjadi bukti tambahan apabila terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Apa bedanya hak cipta dengan royalti?

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang dibuat, sedangkan royalti adalah imbalan ekonomi yang diterima pencipta ketika karya tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.