Pemprov Papua Pegunungan Kirim 61 Nakes ke Delapan Kabupaten, Fokus Layanan Daerah 3T |Republika Online

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan (Papeg) mengirimkan sebanyak 61 tenaga kesehatan (nakes) untuk memperkuat pelayanan di puskesmas yang tersebar di delapan kabupaten. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau.

Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan Dinas Kesehatan setempat dalam merealisasikan pengiriman para nakes tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran para tenaga medis ini sangat krusial untuk menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

"Kami berharap kepada 61 nakes yang dikirim ke delapan kabupaten untuk melayani kesehatan masyarakat di puskesmas dalam memberikan pelayanan yang terbaik sehingga kesehatan masyarakat dapat tertolong," ujar John Tabo dalam keterangannya di Wamena, Senin.

Fokus Pelayanan di Daerah 3T

Menurut Gubernur, distribusi nakes ini secara spesifik ditujukan untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan penempatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedalaman.

"Nakes yang telah dilepas itu bisa membantu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan khususnya di daerah 3T, supaya masyarakat mendapat pertolongan yang memadai," tegasnya.

John Tabo memastikan bahwa program pengiriman tenaga kesehatan ini akan terus berlanjut di masa depan. Mengingat kondisi geografis Papua Pegunungan yang sangat luas dan masih banyak kawasan 3T, keberadaan nakes di lapangan dinilai mutlak untuk meningkatkan derajat kesehatan warga.

"Daerah ini sangat luas dan masih ada kawasan yang masuk dalam 3T, maka tenaga kesehatan yang dikirim dapat membantu meningkatkan kualitas kesehatan. Dan kami ke depan akan mengirim nakes ke daerah 3T delapan kabupaten untuk membantu memenuhi layanan kesehatan di daerah itu," imbuhnya.

Peningkatan Akreditasi Tujuh RSUD

Di sisi lain, Gubernur juga mengumumkan kabar baik terkait peningkatan status akreditasi fasilitas kesehatan di wilayahnya. Sebanyak tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten berhasil memperoleh kenaikan akreditasi dari level D ke level C oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Tentu ini adalah kabar baik, di mana tujuh RSUD kabupaten memperoleh kenaikan level dari D ke C, dan akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan di daerah itu," kata John Tabo.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Bersyukur Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Klaim Jadi Lebih Leluasa Bongkar Kasus Ijazah Jokowi

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Selasa, 14 Juli 2026, 01:10 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Ahmad Khozinudin mengaku bersyukur sudah tak menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo. Ia mengaku jadi lebih leluasa mengurus perkara dugaan ijazah palsu miliki Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Khozinudin menegaskan dirinya tidak merasa kehilangan arah perjuangan. Menurutnya, sejak awal komitmen timnya adalah memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebagai bagian dari perjuangan bersama masyarakat.

Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

Khozinudin bahkan menyebut keluarnya pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda justru membuat perjuangannya menjadi lebih jelas.

"Bagi kami sendiri, kami tidak merasa kehilangan arah perjuangan. Arah perjuangan kami jelas, membongkar kasus ijazah palsu milik Jokowi," tegasnya, dikutip Selasa (14/7).

Ia mengatakan tidak lagi harus ikut bertanggung jawab atas berbagai langkah yang menurutnya menyimpang dari tujuan awal.

"Sehingga, ketika ada deklarasi pengkhianatan dan meninggalkan kami, kami justru bersyukur. Karena kami tidak ikut terlibat dalam bertanggung jawab atas segala bentuk pengkhianatan yang bertujuan mencari selamat sendiri dan menyelamatkan Jokowi," lanjutnya.

Menurut Khozinudin, fokus perjuangan seharusnya tetap membawa substansi perkara ke ruang sidang agar dugaan yang dipersoalkan dapat diuji melalui proses hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo secara resmi menghentikan kuasa Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) di 11 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah dia menilai pernyataan advokat itu dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya.

Acara yang dimaksud adalah Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR). Khozinudin dalam acara itu mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat menguntungkan Jokowi,.

Mantan presiden itu menurutnya dapat terhindar dari pemeriksaan substansi perkara, salah satunya melalui kemenangan gugatan praperadilan Roy Suryo. Hal itu berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga perkara tidak sampai disidangkan.

Baca Juga: Bukan Hal Biasa, Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Isu Kasus Febrie Adriansyah

Khozinudin kini meminta anggota timnya tetap memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka lain yang masih mereka wakili, yakni Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah dan Rustam Effendi. Sementara Roy Suryo menegaskan bahwa mulai saat ini tim kuasa hukumnya yang sah hanyalah TalkHAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

AS Roma Resmi Perpanjang Kontrak Paulo Dybala hingga 2027 |Republika Online

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Paulo Dybala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – AS Roma resmi mengumumkan perpanjangan kontrak penyerang andalannya, Paulo Dybala. Pemain asal Argentina itu menambah masa baktinya di Stadion Olimpico selama satu tahun, hingga 30 Juni 2027.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh klub Serie A tersebut melalui situs resminya pada Senin. "AS Roma dengan senang hati mengumumkan bahwa Paulo Dybala telah menandatangani perpanjangan kontrak dengan klub hingga 30 Juni 2027," tulis pernyataan resmi Giallorossi.

Dybala pertama kali bergabung dengan Roma pada 2022, setelah menghabiskan tujuh musim yang gemilang bersama Juventus. Sejak kedatangannya di ibu kota Italia, pemain berusia 32 tahun itu langsung menjelma menjadi salah satu sosok kunci dan vital di dalam skuad.

Kontribusi Krusial dan Tantangan Cedera

Selama memperkuat Giallorossi, Dybala telah mencatatkan total 139 penampilan di semua kompetisi dengan torehan 45 gol. Kontribusinya sangat terasa pada musim pertamanya, di mana ia berperan besar membawa Roma melaju hingga partai final Liga Europa.

Meski demikian, perjalanan kariernya di Roma tidak sepenuhnya mulus. Pada musim lalu, ia harus menghadapi tantangan berat setelah menjalani operasi lutut pada Maret. Cedera tersebut memaksanya absen hampir empat bulan, yang kemudian memunculkan spekulasi mengenai masa depannya di klub.

Minimnya menit bermain akibat cedera juga berdampak pada karier internasionalnya. Dybala tidak dipanggil oleh pelatih Lionel Scaloni untuk skuad Argentina di Piala Dunia 2026. Meski absen di edisi kali ini, ia tetap tercatat sebagai bagian dari tim yang menjuarai Piala Dunia 2022.

Di sisi lain, Roma menutup musim lalu dengan pencapaian positif dengan finis di peringkat ketiga klasemen Serie A. Posisi ini memastikan mereka kembali tampil di Liga Champions untuk pertama kalinya sejak musim 2018/19.

Tim asuhan Gian Piero Gasperini itu akan mengawali kampanye Serie A 2026/27 dengan menjamu Fiorentina pada 24 Agustus mendatang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Drama Kasus Febrie Adriansyah, Polisi dan Kejagung Diam-diam Langkahi Mekanisme Istimewa Milik KPK

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Selasa, 14 Juli 2026, 01:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan perdebatan baru mengenai kewenangan antarpenegak hukum menyusul mekanisme penanganannya yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga itu dinilai sudah melangkahi wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme yang ditempuh kedua lembaga itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa setelah mempelajari perkembangan perkara, ia menyimpulkan tidak terjadi pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 'Tamu' Tidak Tahu Malu, Prabowo: Datang Tak Diundang, Lama-lama Ngerampok RI

Awalnya, Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri ke Kejaksaan Agung. Hal itu proses hukum tinggal memasuki tahap penuntutan. 

Namun, Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Hal itu membuat ia mengubah kesimpulannya. Menurut Mahfud, tidak ada aturan dalam pidana baru yang memperbolehkan penyidikan dipindahkan begitu saja dari kepolisian kepada kejaksaan.

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," katanya, dikutip Selasa (14/7).

Ia menegaskan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan dari aparat penegak hukum lain hanya dimiliki oleh KPK. Hal itu telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dengan demikian, mantan menteri itu menilai mekanisme yang digunakan dalam perkara kali ini berbeda dengan sistem yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara terkait dengan penerimaan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Menurut pihaknya, hal itu dilakukan sebagai bentuk sinergi untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan koordinasi tersebut difokuskan pada percepatan pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti dan kerja sama antara penyidik kedua institusi.

Meski Kejaksaan Agung menyebut langkah itu sebagai bentuk sinergi, pernyataan ahli hukum memperlihatkan adanya perdebatan mengenai batas kewenangan antarpenegak hukum.

Baca Juga: Ultimatum Amerika, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz: Perjanjian Sepihak Telah Usai

Perbedaan pandangan tersebut membuat proses penanganan kasus korupsi kali ini bukan hanya menjadi sorotan dari sisi substansi perkara, tetapi juga dari aspek tata cara penegakan hukum yang dinilai dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara korupsi di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

BPOM moves to mitigate Strait of Hormuz impact on drug industry - ANTARA News Kalimantan Selatan

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - The Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) is taking regulatory and collaborative measures to safeguard the supply of pharmaceutical raw materials in Indonesia amid renewed geopolitical tensions affecting the Strait of Hormuz.

BPOM Head Taruna Ikrar explained that 90 percent of pharmaceutical raw materials in Indonesia are still imported. These materials consist of three types: raw materials, intermediate materials, and finished materials, but are repackaged in Indonesia.

"We understand that our national pharmaceutical needs are part of national resilience. If medicines are insufficient, it endangers our health and national security," he stated on Monday.

To reduce this dependence, Ikrar said BPOM is improving regulations and systems while allowing the pharmaceutical industry to diversify its supply chains in the event of disruptions.

According to him, drug packaging also requires attention, as geopolitical tensions could affect its supply chain. To address this risk, BPOM is collaborating with a coalition of pharmaceutical entrepreneurs.

"We had expected the situation in the Strait of Hormuz to improve, but uncertainty remains and continues to pose challenges. Therefore, we are also working with the pharmaceutical industry association to address the issue," he continued.

However, he confirmed that the closure of the Strait of Hormuz would not have a significant impact on the national cosmetics industry, as raw material imports do not reach 90 percent, unlike the pharmaceutical industry.

He noted that Indonesia's rich biodiversity and mineral resources offer significant potential as raw materials for the cosmetics industry.

Previously, the Iranian Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) Navy announced the indefinite closure of the Strait of Hormuz after a ship accused of disobeying sailing instructions was stopped after being hit by warning shots.

In a statement quoted by the official IRNA news agency on Sunday, the IRGC said several ships attempted to pass through unauthorized routes despite repeated warnings to change course and use approved routes.

The IRGC also said that one ship turned off its operating system, endangering shipping safety.

Related news: Adaptive regulations key to downstream pharma innovations: BPOM
Related news: BPOM warns microplastics may increase stroke risk
Related news: BPOM supports health tourism with special herbal medicine access

​​​​​​​

This news was published on Antaranews.com with a title: BPOM moves to mitigate Strait of Hormuz impact on drug industry

Pewarta: Mecca Yumna, Resinta Sulistiyandari
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sudah Terendus, Ahmad Khozinudin Klaim Ada Pengkhianat Mencoba Selamatkan Jokowi di Kasus Ijazah

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Selasa, 14 Juli 2026, 00:50 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dikejutkan dengan perselisihan di internal pihak yang sebelumnya bersama-sama mempermasalahkan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul pengakuan dari Advokat Ahmad Khozinudin.

Khozinudin menuding terdapat pihak yang telah mengkhianati perjuangan dengan mengubah tujuan awal perkara demi mencari keselamatan, bahkan menurutnya berujung menguntungkan Jokowi. Hal itu diterangkannya usai dirinya dipecat sebagai kuasa hukum oleh Roy Suryo.

Baca Juga: Bukan Hal Biasa, Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Isu Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Khozinudin, perjuangan awal diarahkan untuk membawa dugaan ijazah mantan presiden itu ke persidangan agar dapat diuji melalui proses hukum. Namun, ia menilai tujuan tersebut kemudian berubah karena ada pihak yang lebih memilih menghindari risiko hukum.

"Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut, menyeret ke pengadilan dan menunjukkan ijazah, lalu dibuktikan palsu, dan diketok palu hakim menjadi seratus persen palsu, berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum," ungkapnya, Selasa (14/7).

Khozinudin menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan yang selama ini dibangun bersama. Ia tidak masalah sudah dipecat sebagai kuasa hukum dari Roy Suryo.

"Kepada segenap rakyat, silahkan adili dan putuskan. Siapa sejatinya yang berjuang untuk rakyat, atau berkhianat cari aman sendiri dan mendukung strategi penyelamatan Jokowi," katanya.

Sebelumnya Khozinudin juga mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat membuat mantan presiden itu terhindar dari pemeriksaan pokok perkara.

Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan menurutnya berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga sidang mengenai substansi dugaan ijazah tidak pernah terjadi.

"Setelah praperadilan menang, status tersangka gugur, tidak ada sidang tentang ijazah mantan presiden dan da tidak perlu lagi dalam persidangan," katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan nota keberatan atau eksepsi yang menurutnya dapat menghasilkan dampak serupa.

"Bagi yang mengajukan eksepsi mungkin itu kemenangan, tetapi bagi dia eksepsi itu diterima juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir dalam persidangan," ujarnya.

Khozinudin juga menuding terdapat peran pihak lain dalam rangkaian proses tersebut. Ia menyatakan akan tetap berupaya mengungkap apa yang disebutnya sebagai skenario yang melibatkan berbagai pihak.

"Juga skenario dari oligarki dan siapapun yang mengaku berjuang tetapi dia berkhianat pada perjuangan, kita tidak pernah membela orang per orang. Ketika orang-orang itu sudah mengubah arah perjuangan, hanya mencari keselamatan sendiri, kemudian menghilangkan obyek perjuangan rakyat, kita tegaskan posisi kita bersama rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

Adapun Roy Suryo menjelaskan pencabutan kuasa dilakukan karena menilai pernyataan advokat tersebut dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya. Roy juga menegaskan bahwa saat ini pendampingan hukumnya hanya dilakukan oleh TalkHAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Loka POM Bone Sukses Dampingi PT Eira Raih Sertifikat CPOTB dari BPOM |Republika Online

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berhasil mendampingi PT Eira Panrita Sejahtera meraih Sertifikat Inspeksi Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (IP CPOTB) Tahap I dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pencapaian ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan industri obat tradisional berbasis potensi lokal di Sulawesi Selatan.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sebuah kegiatan di Boulevard Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin. Penyerahan ini menandai bahwa fasilitas produksi PT Eira Panrita Sejahtera telah resmi memenuhi standar CPOTB yang ditetapkan.

Kepala Loka POM Kabupaten Bone, Handri Burhan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan capaian pertama dari program pendampingan yang dilakukan oleh Loka POM Bone sejak mulai beroperasi pada April 2026. "Ini menjadi landasan sebagai tonggak penting dalam pengembangan industri obat tradisional berbasis potensi lokal di Sulsel," ujarnya.

Pendampingan Menyeluruh

Handri menjelaskan bahwa proses pendampingan dilakukan secara menyeluruh dan intensif. Ruang lingkupnya mencakup konsultasi regulasi, penyusunan dokumen mutu, pemenuhan sarana produksi, penerapan CPOTB, hingga persiapan akhir menjelang inspeksi dari BPOM.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa penerapan CPOTB bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari itu, standar ini menjadi fondasi utama dalam menghasilkan produk obat tradisional yang aman, bermutu, dan berkhasiat sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Taruna Ikrar berharap, keberhasilan yang diraih PT Eira Panrita Sejahtera dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi pelaku usaha lain untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka dengan memanfaatkan kekayaan hayati Indonesia.

Perluasan Pembinaan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Loka POM Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus memperluas program pembinaan. Pihaknya akan fokus menjangkau lebih banyak pelaku usaha di wilayah Bosowasi, yang meliputi Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, dan Sinjai, agar semakin banyak industri yang memenuhi standar BPOM.

"Ke depan, Loka POM Bone akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan untuk mendampingi pelaku usaha memperoleh sertifikat fasilitas produksi maupun Nomor Izin Edar (NIE)," jelas Handri.

Dengan strategi kolaborasi tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan lokal yang tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

BKKBN appreciates Adaro-supported daycare, implementing TAMASYA - ANTARA News Kalimantan Selatan

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Tanjung, S Kalimantan (ANTARA) - The South Kalimantan National Population and Family Planning Agency (BKKBN) appreciated two daycare centers (TPA) supported by PT Adaro Indonesia for applying child-friendly foster care (TAMASYA) program.

Head of South Kalimantan BKKBN Lisna Prihantini stated Adaro has shown its commitment to providing inclusive, compassionate childcare services that do not discriminate child's social or economic background or psychological condition.

"Adaro's commitment can be an inspiration for other companies or institutions to create more family-friendly work environments through collaboration between the government, business sector, and the community to realizing quality families towards Golden Indonesia 2045," Lisa pointed out, Monday.

Read also: Adaro-YABN launch PASTI to strengthen children nutrition and growth

Lisna and her team visited two childcare centers assisted by Adaro as part of the assessment for the Company Performance Rating Program.

The two centers, Sekolah Alam Sarabakawa and Taman Mutiara Indonesia Foundation have been implementing the TAMASYA childcare service standards, an initiative of the Ministry of Population and Family Development/National Population and Family Planning Agency (BKKBN).

Through the TAMASYA program, BKKBN encourages the availability of childcare services that provide a sense of security for parents while working, while ensuring their children receive care, protection, and stimulation according to their developmental stages.

PT Adaro Indonesia's CSR Section Head, Aan Nurhadi, said that TAMASYA program is a form of the company's concern for families, especially parents, so they can  work peace of mind without worrying about their children, as they are being cared by a childcare facility that meets TAMASYA standards.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

DPRD Bali minta Majelis Desa Adat atasi maraknya kriminalitas - ANTARA News Bali

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyoroti maraknya kasus kriminalitas yang terjadi belakangan, sehingga mereka meminta Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan jajaran di kabupaten/kota ikut mengambil peran dalam mengatasi hal tersebut.

“Kami membahas masalah ketertiban, keamanan, dan kriminalitas ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan, apalagi Bali merupakan daerah wisata sehingga faktor keamanan bersifat mutlak, langkah-langkah yang diambil salah satunya pentingnya MDA,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama. di Denpasar, Senin,

Dia mengingatkan bahwa kasus-kasus kriminalitas terjadi di tingkat wilayah paling kecil, sementara di desa-desa sudah terdapat desa adat yang memiliki kewenangan.

“MDA penting, karena MDA itu kan berhak juga membuat suatu perarem (aturan), pararem kaitan dengan berjalannya Sipandu Beradat (Sistem Pelayanan Terpadu Berbasis Desa Adat) seperti kasukertan tadi,” ujarnya.

Karena pentingnya desa adat mengambil peran menekan kriminalitas ini, DPRD Bali meminta MDA sebagai induknya lebih aktif, bukan justru mangkir dalam rapat-rapat serupa.

"MDA menjadi catatan pihak lembaga, Komisi I sudah lima kali mengundang MDA terkait menjaga ketertiban dan keamanan, namun mereka belum bisa hadir dan selalu diwakilkan, hal ini menjadi catatan dan akan dibuatkan rekomendasi mengenai langkah-langkah ke depannya," kata Budiutama.

Dengan kekuatan desa adat, menurut dia, dewan meyakini jalur hukum adat dapat membentengi Bali dari aksi kriminalitas, tidak hanya mengatur masyarakat adat namun juga penduduk pendatang yang tinggal di suatu wilayah.

Komisi I DPRD Bali mendorong agar MDA menginstruksikan desa-desa adat untuk memperketat pengawasan wilayah, salah satunya lewat pararem penataan dan pendataan penduduk pendatang (duktang).

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Bali berharap seluruh pemangku kepentingan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, harapan utama dari pertemuan ini adalah terciptanya kolaborasi nyata yang terintegrasi dari level pemerintah provinsi hingga ke struktur terbawah di tingkat banjar dan desa adat.

"Output-nya adalah bersama-sama menjaga Bali dan meminimalisir kriminalitas melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat desa adat," tuturnya.

Merespons DPRD Bali, Petajuh Bidang Kependudukan, Kewilayahan, dan Kasukertan MDA Bali I Made Wena menyatakan selama ini mereka sudah menggunakan pararem dalam mengatur keamanan dan ketertiban, namun dalam implementasi menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama seluruh krama desa adat.

“Bukan krama adat saja, krama tamiu (pendatang) pun punya tanggung jawab, kemudian implementasinya dijalankan di dalam wadah forum Sipandu Beradat, ada pecalang (satuan pengamanan desa adat) di sana,” tuturnya.

Mengenai sorotan seringnya MDA Bali mangkir dalam ruang-ruang diskusi, Wena mengatakan bahwa kepala MDA masih memiliki tugas di luar Denpasar, namun secara kolektif lembaga adat tersebut menjalankan tugasnya termasuk mendukung keamanan dan ketertiban di desa adat.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Polisi Rusak Sistem Hukum Indonesia Lewat Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Kata Pakar

calendar_today 13.07.2026 - person  - timer ~

Selasa, 14 Juli 2026, 00:40 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan, tak hanya karena soal penemuannya namun juga karena penyerahan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dinilai sudah merusak sistem dan tata cara hukum bernegara di Indonesia.

Pakar Hukum dan Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme tersebut berpotensi merusak sistem hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Sudah Diprediksi Ahli, Ini Manuver Selanjutnya Febrie Adriansyah guna Melawan Polisi di Korupsi TPPU

Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme dalam aturan baru yang memperbolehkan pemindahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Karena itu, ia memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan preseden yang membahayakan sistem penegakan hukum apabila dibiarkan menjadi kebiasaan.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," kata Mahfud, dikutip Selasa (14/7).

Ia menilai mekanisme tersebut belum pernah dikenal dalam praktik hukum acara pidana nasional. Menurutnya, hal tersebut tidak dicantumkan dalam dalam hukum acara pidana dari Indonesia.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menyebut syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara korupsi yang menjerat sosok dari Febrie Adriansyah. Hal tersebut karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut langkah tersebut dilakukan demi mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Baca Juga: Israel Tiba-tiba Tawarkan Diri Kembali Ikut Perang Iran: Kami Siap Tempur Jika Amerika Meminta

Kritik Mahfud dalam hal ini memperlihatkan bahwa efektivitas penanganan perkara tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap mekanisme hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem peradilan dari Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar